Pasuruan (WartaBromo.com) - Aksi pencurian gerobak es tebu yang terekam CCTV di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, berakhir dengan ditangkapnya dua pelaku. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (31/8/2024) dini hari itu sempat menjadi viral setelah rekamannya diunggah sosmed.
Pelaku yang berhasil diringkus adalah SH (34) dan AA (29), keduanya warga Pasuruan. SH diketahui tinggal di Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, sementara AA berasal dari Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan. Keduanya mencuri satu unit mesin penggiling tebu beserta gerobaknya yang terparkir di pinggir jalan.
“Kami berhasil mengamankan pelaku berkat informasi dari warga dan rekaman CCTV yang viral di media sosial,” ungkap Iptu Choirul Mustofa, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota.
“Kedua pelaku sempat melarikan diri, namun tim kami berhasil menangkap mereka di rumah masing-masing pada hari yang sama," jelasnya.
Kronologi kejadian mengungkap bahwa SH menarik mesin penggiling tebu menggunakan tangan, sementara AA menunggu dengan sepeda motor yang digunakan untuk kabur. SH kemudian dibonceng sembari memegang tiang pendorong gerobak tersebut.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap identitas pelaku. Berkat rekaman CCTV yang disita dari pelapor, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam waktu kurang dari 24 jam, keduanya berhasil diamankan.
Sulinah, anak dari Suliyeh, pemilik gerobak es tebu yang menjadi korban pencurian, menyampaikan rasa syukurnya. "Kami sekeluarga sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang cepat bertindak dan berhasil menangkap pelakunya. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (don)
Videografer: Doni
Video Editor: Oedin
Pelaku yang berhasil diringkus adalah SH (34) dan AA (29), keduanya warga Pasuruan. SH diketahui tinggal di Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, sementara AA berasal dari Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan. Keduanya mencuri satu unit mesin penggiling tebu beserta gerobaknya yang terparkir di pinggir jalan.
“Kami berhasil mengamankan pelaku berkat informasi dari warga dan rekaman CCTV yang viral di media sosial,” ungkap Iptu Choirul Mustofa, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota.
“Kedua pelaku sempat melarikan diri, namun tim kami berhasil menangkap mereka di rumah masing-masing pada hari yang sama," jelasnya.
Kronologi kejadian mengungkap bahwa SH menarik mesin penggiling tebu menggunakan tangan, sementara AA menunggu dengan sepeda motor yang digunakan untuk kabur. SH kemudian dibonceng sembari memegang tiang pendorong gerobak tersebut.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap identitas pelaku. Berkat rekaman CCTV yang disita dari pelapor, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam waktu kurang dari 24 jam, keduanya berhasil diamankan.
Sulinah, anak dari Suliyeh, pemilik gerobak es tebu yang menjadi korban pencurian, menyampaikan rasa syukurnya. "Kami sekeluarga sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang cepat bertindak dan berhasil menangkap pelakunya. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (don)
Videografer: Doni
Video Editor: Oedin
Category
🗞
NewsTranscript
00:00Aksi pencurian gerobak S-tebu yang terekam CCTV di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugelor,
00:06Kecamatan Pangugrejo, Kota Pasuruan, berakhir dengan ditangkapnya dua pelaku.
00:11Peristiwa yang terjadi pada Sabtu 31 Agustus 2024 dini hari itu sempat menjadi viral
00:17setelah rekamannya diumbah sosial media.
00:20Pelaku yang berhasil diringkus adalah SH 34 tahun dan AA 29 tahun,
00:25keduanya warga Pasuruan.
00:27SH diketahui tinggal di Desa Umbulan, Kecamatan Winongan,
00:31sementara AA berasal dari Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan.
00:35Keduanya mencuri satu unit mesin penggiling tebu beserta gerobaknya
00:39yang terparkir di pinggir jalan.
00:41Kronologi kejadian mengungkap bahwa SH menarik mesin penggiling tebu menggunakan tangan
00:46sementara AA menunggu dengan sepeda motor yang digunakan untuk kabur.
00:50SH kemudian dibonceng sembari memegang tiang pendorong gerobak tersebut.
00:55Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap identitas pelaku.
00:59Berkat rekaman CCTV dari pelapor, tim resmob Suropati Polres Pasuruan Kota Langsung
01:04bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara.
01:08Dalam waktu kurang dari 24 jam, keduanya berhasil diamankan.
01:12Sulinah, anak dari Suliah, pemilik gerobak es tebu yang menjadi korban pencurian,
01:17menyampaikan rasa syukurnya.
01:19Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian
01:25dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
01:50Dengan modus operandi yang bersangkutan pada tengah malam ketika melihat gerobak
01:56yang ada di pinggir jalan, kemudian berhenti, kemudian membawa gerobak tersebut
02:01dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku.
02:05Yang akhirnya aksi tersebut terekam CCTV sehingga upaya kami melakukan penyelidikan
02:12sampai mengarah kepada kedua pelaku tersebut.
02:19Mohon semua bisa terbantu seperti kami yang kehilangan, karena kami sangat terbantu
02:27dengan ketemunya gerobak ibu kami buat usaha.
02:31Gimana Bu, merasa senang atau gimana Bu?
02:33Senang.
02:34Ketemunya barengnya panjang-panjang?
02:35Senang.
02:36Senang Bu.
02:37Saya ingin ucapkan terima kasih.