Tarif Efektif PPH Pasal 21 Resmi Berlaku

  • 7 months ago
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. PP tersebut mengatur penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pajak bagi karyawan atau Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan mulai berlaku 1 Januari 2024.

Beleid baru di bidang perpajakan tersebut berlaku untuk wajib pajak termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pensiunannya.

Recommended