Kontroversi UU Pilkada: Sahbirin Noor Gugat ke MK Menolak Pelantikan Serentak

  • kemarin
nusantara62tv - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengajukan uji materi terhadap Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada ke MK, menuntut agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak dilakukan secara serentak. Sahbirin menilai hal tersebut merugikan konstitusionalnya karena mengurangi periode jabatannya yang seharusnya lima tahun. Kuasa hukumnya, Ade Yan Yan Hasbullah, menyampaikan bahwa Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta MK untuk membatalkannya.