GUBERNUR KALSEL SAHBIRIN NOOR, MINTA PELANTIKAN KEPALA DAERAH TERPILIH TAHUN 2024 TIDAK HARUS SERENTAK

  • kemarin dulu
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi BEK (MK). Sahbirin meminta MK untuk mengatur agar pelantikan kepala daerah Hasil Pilkada 2024 tak dilakukan secara serentak.

Karena itu Sahbirin menilai, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat dipastikan akan masih ada kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan walikota yang periode jabatannya kurang dari lima tahun. Menurut Ade Yan Yan Hasbullah, kuasa hukum Sahbirin atau pemohon mengatakan uji materiil itu hak konstitusional kliennya, karena merasa dirugikan.