Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Minta Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tahun 2024 Tidak Harus Serentak

  • kemarin
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sahbirin meminta agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tak dilakukan serentak.

Karena itu Sahbirin menilai bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat dipasyikan akan masih ada kepala daerah baik itu gubernur, bupati yang periode jabatannya kurang dari lima tahun.

Menurut Ade Yan Yan Hasbullah, kuasa hukum Sahbirin atau pemohon mengatakan uji materiil itu hak konstitusional kliennya karena merasa dirugikan.