Gubernur Kalsel Minta Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tidak Harus Serentak, Ini Alasanya

  • kemarin dulu
PATI UPDATE - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Maret 2024 memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak haruslah diikuti pula dengan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih secara serentak pula agar tercipta sinergi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat serta menyinkronkan tata kelola pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat.
Akan tetapi, putusan tersebut dinilai merugikan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang menjadi Pemohon uji materiil Pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).***