MK GELAR SIDANG PENGUJIAN MATERIAL UU KPK, KUHP, DAN UU PERADILAN MILITER, MENJAGA KONSTITUSI DAN MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA

  • kemarin
PATI UPDATE - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengujian material terhadap beberapa Undang-Undang (UU) yang terkait dengan permasalahan hukum. Beberapa contoh UU yang pernah diuji oleh MK termasuk:

1. UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK): Dijudikan sebanyak 3 kali.
2. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu): Dijudikan sebanyak 42 kali.
3. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Dijudikan sebanyak 7 kali.
4. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Dijudikan sebanyak 6 kali.
5. UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan: Dijudikan sebanyak 5 kali.
6. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja): Dijudikan sebanyak 11 kali.
7. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Dijudikan sebanyak 11 kali.
8. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU): Dijudikan sebanyak 3 kali.

Dalam beberapa kasus, MK juga telah menolak beberapa gugatan uji materi, seperti terhadap KUHP Baru, dengan alasan bahwa undang-undang tersebut belum berlaku efektif. ***