Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Gugat UU Pilkada Ke MK, Tolak Pelantikan Serentak

  • 20 hari yang lalu
KALBAR DIGITAL - Jakarta, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gubernur Kalsel ini meminta MK untuk mengatur agar pelantikan kepala daerah Hasil Pilkada 2024 tidak dilakukan secara serentak.

Sahbirin Noor mempersoalkan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang membuat Pasal 201 ayat (7) itu menjadi berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan".

Sahbirin Noor menilai berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat dipastikan akan masih ada kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan walikota yang periode jabatannya kurang dari lima tahun.***

Source: Kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI

Dianjurkan