Sidang Uji Materiil UU Pilkada. Gubernur Kalsel : Pelantikan Pilkada 2024 Tak Harus Serentak

  • kemarin dulu
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sahbirin meminta MK untuk mengatur agar pelantikan kepala daerah Hasil Pilkada 2024 tak dilakukan secara serentak.

Menurut Pemohon pelantikan secara serentak hasil Pilkada 2024 akan merugikan pemohon, karena masa jabatannya akan berkurang dari yang seharusnya, yakni genap selama 5 tahun.