Pelantikan Serentak Dinilai Rugikan Hak Konstitusional, Gubernur Kalsel Gugat UU PIlkada ke MK

  • 20 hari yang lalu
Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, mengajukan judicial review (uji materiil) pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dianjurkan