Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, penyesuaian tarif perlu dilakukan, pasalnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir belum terdapat kenaikan.
Budi menjelaskan, kenaikan tarif BPJS Kesehatan terakhir naik pada 2020, dan selama kurun waktu tersebut terjadi inflasi kesehatan yang disinyalir mencapai 15% setiap tahunnya. Hal ini yang menjadi landasan dalam rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Budi mengungkapkan, nantinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan secara adil untuk menjaga rakyat kecil agar tak terbebani. Untuk itu, Budi mengusulkan, bagi masyarakat miskin bakal ditanggung 100%.
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Budi menegaskan, kenaikan iuran tak akan diberlakukan pada 2025, tetapi kemungkinan terealisasi pada 2026.
Budi menjelaskan, kenaikan tarif BPJS Kesehatan terakhir naik pada 2020, dan selama kurun waktu tersebut terjadi inflasi kesehatan yang disinyalir mencapai 15% setiap tahunnya. Hal ini yang menjadi landasan dalam rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Budi mengungkapkan, nantinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan secara adil untuk menjaga rakyat kecil agar tak terbebani. Untuk itu, Budi mengusulkan, bagi masyarakat miskin bakal ditanggung 100%.
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Budi menegaskan, kenaikan iuran tak akan diberlakukan pada 2025, tetapi kemungkinan terealisasi pada 2026.
Category
📺
TVTranscript
00:00Intro
00:13Ya Pemirsa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai pembayaran asuransi kesehatan di Indonesia
00:18yang masih terbilang kecil menjadi salah satu alasan bagi pemerintah untuk merevisi tarif BPJS kesehatan.
00:24Selain itu, belanja kesehatan yang berpotensi tidak terkontrol
00:28bisa menimbulkan permasalahan anggaran.
00:35Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sejumlah alasan
00:38mengapa tarif Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan perlu direvisi.
00:43Salah satunya karena pembayaran asuransi kesehatan di Indonesia masih terbilang kecil.
00:47Menurut Budi, baru 32 persen belanja kesehatan setiap tahunnya dikeluarkan lewat asuransi.
00:52Padahal seharusnya belanja kesehatan bisa terus dipacu naik agar Iuran BPJS kesehatan lebih bisa disesuaikan.
00:58Selain itu, belanja kesehatan yang besar berpotensi tidak terkontrol
01:02sehingga dalam waktu 10 tahun mendatang bisa menimbulkan permasalahan anggaran.
01:06Budi menilai jika tidak dipersiapkan dengan hati-hati maka belanja kesehatan bisa membebani negara.
01:22Kesehatan itu kan tinggi prioritasnya di masyarakat.
01:25Masyarakat tidak mau meninggal. Lebih baik miskin daripada meninggal.
01:29Jadi politiknya akan tinggi, butuh belanjanya kalau tidak hati-hati seperti Amerika.
01:3379 tahun dia butuh 11.000 dolar.
01:36Padahal kalau di Kuba 79 tahun hanya butuh 1.900 dolar.
01:40Karena tidak terkontrol biayanya.
01:42Karena itu tadi, terlalu dominannya sisi supayasetnya.
01:46Sehingga untuk itu kita mau merevisi tarifnya supaya ini balance.
01:51Ini harus balancing jadi yang dokter rumah sakitnya happy,
01:55tapi masyarakat juga happy yang diwakili oleh BPJS untuk menekan balik.
02:00Kedepan Kementerian Kesehatan ingin mengubah pengelompokan tarif BPJS Kesehatan
02:04yang semula berbasis Indonesia Cash Based Group menjadi Indonesia Diagnosis Related Group.
02:10Budi menilai sistem Indonesia Cash Based Group.
02:13Ternyata banyak yang belum cocok untuk situasi di Indonesia.
02:16Selain itu paket-paket pembiayaan jaminan kesehatan banyak yang tidak sesuai.
02:21Dari Jakarta Tim Liputan, Haidik Channel.
02:27Ya sementara itu BPJS Kesehatan menjamin tidak akan bangkrut dan gagal bayar sampai dengan tahun 2025.
02:34BPJS Kesehatan mengklaim memiliki aset neto sebesar 49,5 triliun rupiah
02:40yang cukup untuk membayar klaim hingga 3,7 bulan ke depan.
02:46Dalam rapat kerja dengan Komisi Sembilan DPR RI, Direktur Utama BPJS Kesehatan,
02:51Ali Gufron mukti menjamin BPJS Kesehatan tidak akan bangkrut dan gagal bayar sampai 2025.
02:58Menurut Gufron, saat ini BPJS Kesehatan memiliki aset neto sebesar 49,5 triliun rupiah
03:03yang cukup untuk membayar klaim hingga 3,7 bulan ke depan.
03:08Angka tersebut jauh lebih dari target minimal yang ditetapkan oleh perusahaan BPJS Kesehatan.
03:14Gufron menilai jika pendapatan BPJS Kesehatan tidak sebanding dengan pengeluaran,
03:18maka potensi defisit itu ada.
03:20Namun meski ada proyeksi klaim akan melebihi pendapatan pada 2025,
03:24pihaknya tetap optimistis BPJS Kesehatan dapat bertahan
03:27dengan perencanaan yang matang dan intervensi yang tepat.
03:43BPJS Kesehatan tidak akan gagal bayar.
03:45Karena di Medsos itu, waduh bunyinya gagal bayar,
03:483 bulan bayu dibayar, 6 bulan bayu dibayar rumah sakit.
03:52Saya sampaikan tidak ada, tolong sebutkan 1 rumah sakit dimana,
03:56asap klaimnya beres, artinya itu tidak ada disput.
04:00Kalau disput itu diagnosisnya masih disput gitu ya,
04:04masih belum diputuskan atau pending klaimnya.
04:08Itu BPJS bayar tidak lebih dari 15 hari.
04:12Kami jamin, tidak lebih dari 15 hari.
04:15Jangan dibandingkan dengan swasta loh ya.
04:19BPJS Kesehatan mencatat saat ini jumlah rumah sakit
04:22yang bekerja dengan BPJS Kesehatan mencapai 3.162 rumah sakit.
04:26Jumlah tersebut naik drastis dari pertama kali program BPJS Kesehatan
04:30diluncurkan di 2014 yang mencapai 1.681 rumah sakit.
04:42Pemirsa untuk membahas tema kita kali ini,
04:44menilai kerencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan di tahun 2026.
04:47Kita sudah tersambung melalui Zoom bersama dengan Ibu Ima Mayasari,
04:51pengamat hukum dan kebijakan publik, Universitas Indonesia.
04:54Halo Bu Ima, apa kabar?
04:56Baik Mas Pras.
04:58Baik, terima kasih atas waktu yang disempatkan.
05:00Kemudian sudah bergabung juga ada Pak Timbul Siregar,
05:03Koordinator Advokasi BPJS Wats.
05:05Halo Pak Timbul, apa kabar?
05:07Halo, baik-baik Mas.
05:09Terima kasih Pak.
05:10Terima kasih juga atas waktu yang disempatkan.
05:12Sebelum membahas lebih jauh ini, kita akan review terlebih dahulu.
05:15Pak Timbul, bagaimana menurut Anda,
05:17pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan selama ini?
05:20Sejak 1 Januari 2014 sampai saat ini,
05:23sekarang masuk tahun ke-12 ya program JKN,
05:26sudah banyak memang manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
05:31Dan di 2024 itu sekitar 1,9 juta layanan
05:37diberikan BPJS per hari.
05:39Kalau secara 1 tahun itu sekitar 700an juta.
05:44Itu meningkat ya.
05:45Dan tentunya ini yang memang
05:47satu sisi membahagiakan banyak layanan,
05:51sudah banyak masyarakat yang ditolong.
05:54Tapi satu sisi juga, ini kan kuratifnya semakin banyak ya.
05:58Sehingga kita sepertinya kok banyak kuratif gitu.
06:03Gagal untuk di preventif, di promotif gitu ya.
06:05Lantas sebagian mah kalau pandangan Ibu sendiri,
06:07melihat pelaksanaan sistem jaminan kesehatan nasional
06:10sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang no.40 tahun 2024 tentang SJKN.
06:16Ibu Ima.
06:17Iya, artinya pelaksanaan sistem jaminan kesehatan nasional,
06:21SJKN itu sendiri,
06:24kalau kita bisa melihat ini sebagai implementasi dari Undang-Undang no.40 tahun 2004
06:29tentang sistem jaminan sosial nasional,
06:31ini memang telah membawa perubahan signifikan.
06:34Artinya membawa perubahan signifikan dalam akses layanan kesehatan di Indonesia.
06:39Program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan ini tentu memiliki tujuan
06:44untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia itu,
06:47termasuk masyarakat miskin dan kurang mampu,
06:50mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
06:52Artinya dalam konteks ini,
06:55perlu diperhatikan juga aspek keberlanjutan dari sisi keuangan ya.
06:59Artinya kalau terjadi defisit keuangan BPJS,
07:02maka ini juga tidak boleh kemudian bisa terjadi gitu ya.
07:06Karena perlu ada kepastian untuk memastikan terkait dengan iwiran yang diterima
07:11dan berapa biaya pelayanan yang kemudian dikeluarkan.
07:14Lalu kemudian yang kedua,
07:16kita bisa melihat terkait dengan kualitas dan ketersediaan layanan.
07:19Karena memang ini dipergunakan sebagai pelayanan sosial kepada masyarakat,
07:23jadi bagaimana kemudian pelayanan yang diberikan oleh BPJS ini bisa maksimal gitu ya.
07:30Artinya kendala-kendala yang diudapi,
07:32terutama untuk daerah yang terpencil itu,
07:34terkait dengan keterbatasan tenaga medis itu bisa diatasi
07:38dan juga keterbatasan terkait dengan fasilitas kesehatan itu juga bisa diatasi.
07:43Lalu tadi terkait dengan kepatuhan peserta itu,
07:46dalam pembayaran iwiran itu menjadi sangat penting sekali.
07:49Dan kemudian bagaimana koordinasi yang kemudian sinergitas yang harus dibangun
07:54antara pemerintah pusat, daerah, rumah sakit, dan kemudian tenaga kesehatan
07:58yang perlu ditingkatkan agar layanan itu bisa berjalan lebih efektif.
08:03Seperti itu sih.
08:22Sebagai konsekuensi daripada Gotong Royong ya,
08:26ini kan peningkatan beban jaminan kesehatan terus meningkat ya.
08:39Kita ke Ibu Ima kembali, lantas bagaimana?
08:41Apakah menjadi suatu kebijakan yang sudah tepat begitu kalau kita bicara mengenai momentum ini?
08:49Iya. Memang kalau kita bisa melihat bahwa tadi ya,
08:53perlu ada dijaga supaya tidak terjadi defisit gitu ya.
08:56Ada seimbangan antara penerimaan iwuran dan kemudian biaya pelayanan kesehatan.
09:00Dan juga melihat kepada analisis terkait dengan tren defisit atau surplus anggaran
09:05dalam beberapa tahun terakhir ya.
09:07Kita tahu bahwa beberapa akhir ini publik melihat bagaimana kemudian
09:14anggaran belanja kita juga turun ya.
09:18Seperti itu sehingga APBN kita juga turun gitu ya.
09:21Sehingga kemudian juga harus kita lihat bagaimana efektivitas mekanisme subsidi pemerintah
09:27untuk peserta penerimaan bantuan iwuran itu sendiri.
09:30Dan juga bagaimana mencari alternatif pendanaan lain selain kenaikan tarif gitu ya.
09:35Seperti efisiensi operasional dan lain sebagainya.
09:38Nah memang kalau dilihat karena tadi Pak Menteri Kesehatan juga memberikan statement
09:42bagaimana supaya tidak terjadi pengalaman seperti yang terjadi di Amerika Serikat gitu ya.
09:48Tetap ini sustain.
09:50Artinya alternatif terkait dengan kenaikan tarif itu menjadi sebuah opsi gitu ya.
09:54Supaya kemudian ini juga bisa menikatkan pelayanan juga kepada BPJS
10:01dan menjaga tadi dari sisi balance sheetnya ya.
10:03Seperti itu gitu Mas Pras.
10:05Baik lantas poin-poin krusial lama saja yang harus direview oleh pemerintah
10:09kemudian pemangku kepentingan.
10:11Kalau kita bicara mengenai upaya begitu dari penentuan kebijakan
10:15untuk kenaikan tarif BPJS.
10:16Kita akan bahas nanti di segmen berikutnya.
10:18Pak Timbul, Ibu Ima, kita akan jeda dulu sebentar.
10:20Dan Pemirsa, pastikan Anda masih bersama kami.
10:32Ya Anda masih menyaksikan Market Review.
10:34Pemirsa, berikut ini kami sampaikan data untuk Anda
10:36terkait dengan kelompok masyarakat penerima layanan BPJS Kesehatan
10:40seperti yang bisa Anda saksikan di layar televisi Anda.
10:44Baik kita akan lihat siapa saja, ada masyarakat bukan pekerja,
10:47kemudian penerima bantuan Iuran atau PBI,
10:50kemudian pekerja penerima umah upah maksud kami,
10:53dan juga veteran.
10:54Ini dia kelompok masyarakat penerima BPJS Kesehatan.
10:58Berikutnya Iuran dan beban jaminan dari BPJS Kesehatan
11:02kita akan cermati dari tahun 2017 sampai dengan 2023.
11:09Jadi seperti yang bisa Anda saksikan dari sisi penerimaan Iuran
11:12kemudian beban jaminan Kesehatan.
11:15Ya 2023 Rp158,85 triliun untuk jaminan Kesehatan
11:21sementara penerimaan Iurannya mencapai Rp149,61 triliun.
11:28Baik kita akan lanjutkan kembali perbincangan bersama
11:30dengan Bapak Timbul Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Wats,
11:34kemudian juga ada Ibu Ima Mayasari,
11:36Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia.
11:39Baik Pak Timbul, kita akan coba melihat dengan beberapa poin
11:43yang tadi sudah disampaikan.
11:45Ada beberapa dari sisi Iuran, beban jaminan,
11:48ini memang tidak sama begitu.
11:50Anda melihat memang perlukah ada revisi,
11:53penyesuaian terkait dengan tarif BPJS Kesehatan sendiri
11:56dengan dasar-dasar tadi.
11:58Kalau Ibu Ima sudah menyatakan Menteri Kesehatan
12:02sudah melihat bagaimana kondisi di Amerika Serikat,
12:04dan ini semoga ataupun itu yang dijadikan dasar
12:08tidak dialami juga oleh Indonesia begitu. Silahkan.
12:11Ya, secara landas yuridis memang
12:15Pasal 27 Nahundang SJSN memang mengatakan Iuran ditinjau berkala.
12:19Perpres 82 2018 Pasal 38 ditinjau paling lama 2 tahun.
12:25Nah, secara fakta sosiologis juga,
12:28pemanfaatan semakin banyak, beban jaminan semakin meningkat,
12:32dan Iuran itu terakhir naik tahun 2020.
12:35Perpres 64 tahun 2020, sekarang 5 tahun.
12:38Padahal diamanatkan kan maksimal 2 tahun.
12:41Tapi sudah lewat.
12:42Nah, fakta yang berikutnya adalah,
12:45kalau ini tidak dinaikkan,
12:48maka akan terjadi defisit secara keseluruhan.
12:52Sekarang memang masih punya aset bersih Rp49 triliun,
12:55tapi di 2025 dia akan diancam dengan defisit transaksi berjalan
12:59sebesar Rp30 triliun, sehingga dia bisa tergerus.
13:032016 akan terjadi lagi.
13:05Nah, kalau terjadi 2026 nanti defisit,
13:09total aset bersihnya habis,
13:12maka seperti tahun 2014-2019 yang aset bersihnya negatif.
13:17Nah, ini akan berpengaruh terhadap pelayanan kepada pasien.
13:21Bagaimana rumah sakit akan terganggu cash flow-nya
13:24untuk beli obat, beli alat kesehatan, dan sebagainya,
13:26untuk bayar pelaga medis.
13:28Jadi tentunya memang karena pendapatan utama JKN itu
13:32dari pendapatan IURAN 95%,
13:35maka tentunya harus ditinjau.
13:38Nah, kalau kita lihat dari 3 segmen kepesertaan,
13:42kalau PPU itu kan setiap tahun naik,
13:44seperti upah minimum, naik ya.
13:46Pekerja swasta pasti 5% kali upah minimum yang naik
13:49akan secara nominal naik.
13:51Nah, yang kedua PBI.
13:53Nah, ini PBI harusnya memang sudah ditinjau.
13:56Sekarang 42 ribu.
13:57Kemarin ngobrol, katanya di DGSN sekarang kan yang lagi mengkaji,
14:02nanti yang mempropos untuk bisa diterima atau tidak.
14:06Kalau 2014, awal JKN, DGSN mempropos 27 ribu.
14:11Ditetapkan oleh Pak SBY dulu 19.225.
14:152014, 15 defisit.
14:17Masuk 2016, ada kenaikan dipropos sama DGSN 36 ribu.
14:22Ternyata ditetapkan oleh Pak Jokowi Busrimulyani 23 ribu.
14:262016, 2017, 2018, 2019, defisit.
14:30Masuk 2019, keluar perpes 75.
14:33DGSN mempropos 42 ribu, disetujui.
14:37Nah, dari 2020 ada perbaikan.
14:402021, terjadi aset bersih surplus 38 triliun.
14:45Masuk ke 2022, 56 triliun.
14:482023, naik walaupun sekitar 100 miliar, 56.
14:52Nah, artinya ketika DGSN mempropos, disetujui,
14:57itu bagian yang memang mendongkrak kenaikan pendapatan Iura.
15:01Nah, 2026 ini nanti akan dipropos lagi oleh DGSN.
15:06Semoga pemerintah menerima,
15:09walaupun memang ada persoalan fiskal pada saat ini.
15:12Nah, jadi kembali, memang tentunya sekarang ini
15:16yang menjadi pendapatan utama itu dari PBI, yang 96,8.
15:20Kalau dinaikkan menjadi 65, ada selisih 23 ribu,
15:24maka pendapatan dari PBI akan bertambah 26 triliun.
15:28Sekarang ini kan sekitar 46 triliun.
15:30Nah, dia akan menjadi pendapatan utama.
15:33Tetapi menurut saya, pendapatan utama yang harusnya lebih ideal
15:38itu dari PPU, pekerja penerima upah.
15:41Pekerja swasta kita itu sebenarnya banyak.
15:44Tapi kepesertanya masih 19 juta,
15:46sehingga pendapatannya itu masih sekitar 35-40 triliun.
15:50Harusnya yang utama itu pekerja penerima upah.
15:53Nah, kalau kita dengar,
15:55kita pernah membaca survei kesehatan Indonesia yang dikeluarkan Kemenkes,
16:00ada 35 persen penghuni PBI itu adalah karyawan swasta.
16:06Nah, ini yang harus dikeluarkan
16:08sehingga mereka menjadi peserta penerima upah yang bayar 5 persen.
16:13Nah, kalau sudah saya hitung,
16:15sebenarnya itu bisa mendongkrak pendapatan sampai 90 triliun dari PPU swasta.
16:21Nah, ini yang memang bisa nanti menjadi lebih stabil.
16:25Kalau sekarang kita masih berharap dari APBN, dari PBI.
16:30Nah, jadi memang kembali persoalannya adalah
16:33kita harus lebih melakukan pengawasan penegakan hukum tentang kepesertaan ini.
16:39Khususnya PPU swasta.
16:41Menurut Anda, Pak Timbul, sudah tepat tidak momentumnya?
16:44Ya, memang sudah.
16:46Karena 2025 ini akan terjadi defisit mengerus aset bersih yang 49 triliun.
16:52Kalau 2026 tidak naik lagi,
16:55maka aset bersihnya akan habis dan bisa negatif.
16:59Itu terjadi seperti 2014-2019 yang berdarah-darah.
17:03Nah, kalau memang diusulkan 2026,
17:07menurut saya ya segerakan di awal tahun
17:10sehingga bisa menghindari terjadinya aset bersih yang negatif.
17:15Nah, ini yang 2025 mungkin masih aman.
17:18Oke, karena kita punya 49 triliun.
17:21Tetapi kalau 2025 lewat, 2026 tidak naik,
17:25maka saya khawatir akan terjadi seperti 2014-2019 yang aset bersihnya negatif.
17:33Itu akan terjadi penggangguan untuk membayar klaim kepada rumah sakit.
17:38Oke, kita ke Ibu Ima.
17:39Ibu Ima, lantas bagaimana?
17:40Kalau memang tadi Pak Timbul menyatakan momentumnya sudah tepat
17:43kalau kita review dengan kenaikan yang dua tahun sekali,
17:45ternyata memang cukup lama begitu ya.
17:47Akhirnya memang butuh penyesuaian di sana.
17:49Lantas, metode sosialisasi apa yang juga harus dilakukan oleh pemerintah?
17:53Mengingat kebijakan ini cukup sensitif
17:56kalau kita bicara mengenai kenaikan dari Iuran BPJ Kesehatan
18:01yang saat ini akan dirasakan oleh masyarakat nanti.
18:06Ya, saya rasa penting adanya transparansi dan keterbukaan informasi.
18:10Penjelasan berbasis data seperti tadi yang ditampilkan,
18:13itu menjadi penting dan apa yang tadi diutarakan oleh Pak Timbul,
18:16itu adalah perlu disampaikan.
18:19Kenapa kemudian alasan terkait dengan kenaikan tarif dengan data yang lebih jelas.
18:25Seperti tren defisit BPJS, rasio klaim terhadap Iuran,
18:29dan SPG terhadap terdapat kebutuhan anggaran untuk meningkatkan layanan,
18:33itu penting.
18:34Kemudian juga sosialisasi juga mencakup rincian penggunaan dananya
18:39pada peningkatan kualitas layanan kesehatan.
18:42Kemudian penting juga kanal informasi di dalam website-nya yang sudah tersedia
18:47dari BPJS Kesehatan, media sosial,
18:50itu penting untuk menghindari adanya disinformasi.
18:53Lalu juga kita perlu melibatkan pemangku kepentingan.
18:56Saya rasa koordinasi dengan DPR dan kemudian pemerintah daerah itu juga harus dilakukan.
19:01Lalu juga dialog dengan Serikat Pekerja dan Dunia Usaha.
19:04Dan kemudian juga dengan tenaga kesehatan juga,
19:08dari dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya
19:10yang kemudian memperoleh pemahaman yang lebih baik gitu ya.
19:14Agar kemudian juga bisa menjelaskan terkait dengan kebijakan ini dengan pasien gitu ya.
19:19Dan artinya pendekatan komunikasi publik
19:22yang kemudian segmentasi terkait dengan audiens itu siapa saja
19:27yang kemudian disesuaikan dengan target audiensnya
19:29seperti peserta PBI tadi, lalu kemudian pekerja formal dan informal.
19:34Dan kemudian dengan bahasa yang mudah dipahami
19:37dan umpan balik atau feedback itu menjadi penting.
19:40Artinya disediakan juga call center dan layanan pengaduan
19:43serta bagaimana Kementerian Kesehatan juga melakukan monitoring terhadap opini publik
19:48terkait dengan kenaikan ini gitu ya.
19:50Seperti itu mas.
19:51Tapi kalau kita kaitkan dengan kenaikan tarif rencananya
19:55begitu dengan kebijakan penghematan anggaran
19:57yang juga kini gencar dilakukan oleh pemerintah.
20:00Apakah kenaikan tarif ini juga efektif nanti ada untuk mungkin meminimalisasi
20:05subsidi silang misalnya dengan pihak-pihak ataupun pos-pos lain
20:09dan ini akan bermanfaat dengan peserta dari BPJSnya sendiri?
20:13Khususnya mungkin kelas 3K atau seperti apa Anda melihatnya?
20:17Ya kalau saya melihat ada dua hal yang perlu dikaji
20:20yaitu ya terkait dengan bagaimana kontribusi terhadap efisiensi
20:23anggaran negara yang sekarang terjadi
20:25dan juga bagaimana tadi efektivitas terkait dengan subsidi silang
20:29terutama bagi peserta mandiri kelas 3.
20:33Jadi kalau kita lihat bahwa kenaikan tarif dan terkait dengan efisiensi anggaran
20:38ternyata terutama ya ini akan ada pengurangan beban APBN untuk PPI itu sendiri gitu ya
20:43ini beban subsidi ya tentu harus lebih dilihat gitu efektif dan efisiennya
20:49dan kemungkinan akan dikurangi gitu ya seperti itu.
20:51Dan juga terkait dengan efisiensi operasional juga bisa terjadi gitu ya
20:55supaya ini juga mereduksi terkait dengan
20:59apa namanya nanti resiko terkait dengan kebocoran anggaran
21:03dan lain sebagainya transparansi penggunaan anggaran ini juga penting
21:07dan subsidi silang menurut saya bagi peserta mandiri kelas 3 itu juga penting
21:11sehingga kemudian bagaimana kemudian pemerintah menciptakan kriteria yang ketat
21:17untuk peserta yang betul-betul layak untuk menerima subsidi silang
21:20dan ini juga diselaraskan dengan bantuan pemerintah yang lainnya
21:24artinya dua aspek utama tadi terkait dengan defisit anggaran
21:27dan kemudian bagaimana subsidi silang itu betul-betul harus diperhatikan pemerintah
21:31supaya tidak terjadi chaos ya seperti itu.
21:34Baik Ibu Ima, Pak Timur terakhir lantas bagaimana
21:36transparansi tadi yang digarisbawahi oleh Ibu Ima sehingga
21:39masyarakat benar-benar juga merasakan ada kenaikan tarif iurannya begitu
21:44tapi di satu sisi mereka juga merasakan dampak yang
21:47benar-benar disesuaikanlah dengan keinginan begitu untuk layanan kesehatan
21:52obat-obatan dan lain-lainnya.
21:54Ya jadi gini, memang tentunya pasal 2-3 undang-undang SJSR kan mengamanatkan
22:01selalu blepejas harus di mendorong peningkatan layanan ya
22:05nah ini juga harus terus dilakukan sehingga peningkatan layanan ini
22:09akan mendorong mereka untuk bayar gitu ya.
22:12Nah saya mau katakan begini, dalam merapat dengan pendapat kemarin
22:16bukan pemerintah mendorong pelaksanaan KRIS
22:20kelas rawat inap standar satu ruangan
22:22nah ini yang menurut saya ini akan berpotensi menurunkan kualitas layanan
22:27karena dalam presentasi itu kan disebut
22:29dengan kelas rawat inap standar satu ruang perawatan
22:32akan terjadi penurunan jumlah tempat tidur
22:36sisi supply berkurang, sisi demand meningkat
22:39maka akan terjadi waiting list
22:41orang mengakses tempat tidur rawat inap akan susah
22:46nah saya sih mendorong ya pemerintah ke Mankes ini
22:50untuk mengkaji ulang tentang kelas rawat inap standar satu ruangan
22:54sekarang ini memang kelas 1, kelas 2, kelas 3
22:57nah kemudian dengan adanya KRIS satu ruang perawatan
23:01kan nanti akan ada iuran tunggal untuk peserta mandiri
23:05nah artinya gotong royong itu hilang
23:08aspek gotong royong
23:10nah ini yang akan berpotensi menurunkan pendapatan iuran dari peserta mandiri
23:15karena kalau nanti ada kelas rawat inap satu ruang perawatan
23:20maka akan ada iuran tunggal
23:23iuran tunggal untuk peserta mandiri kan tidak mungkin diatas 150 ribu
23:27tidak mungkin diatas 100
23:28pasti dia diantara 35 ribu, kelas 3 dengan kelas 2 100 ribu
23:33nah kelas 1 akan turun pendapatan iurannya
23:36karena 150 ke turun
23:38kelas 2 100 turun
23:40kelas 3 dia akan naik
23:4235 ribu saja sekarang
23:44sudah 50 persen peserta mandiri menunggak
23:47apalagi kalau nanti dinaikkan
23:49jadi dari sisi kelas 1 menurun pendapatan iuran
23:54kelas 2 juga
23:55kelas 3 tidak bisa membayar
23:57artinya pendapatan dari peserta mandiri akan menurun
24:01nah ini yang akan mengancam pendapatan iuran
24:04yang akan mengancam juga defisit
24:07nah jadi kembali persoalannya
24:09kita harusnya fokus saja pada bagaimana meningkatkan layanan
24:14dengan dukungan iuran yang ditingkatkan
24:17kelas rawat itu tidak perlu dengan satu ruang perawatan
24:21karena dia akan banyak persoalan
24:23baik dari sisi tempat tidur, gotong royong
24:26terutama juga rumah sakit itu kan perlu waktu untuk renovasi
24:30perlu biaya
24:32nah kesiapan sampai 1 Juli 2025 itu sudah dekat
24:36nah ini artinya akan terjadi kontraproduktif
24:39terhadap pelayanan JKN ke depan seperti itu
24:42baik nah ini dia
24:43ternyata memang masih ada beberapa tantangan yang harus dicarikan solusinya
24:46ya terkait dengan Chris tadi
24:48sehingga proporsional lah kalau kita bicara mengenai iuran BPJS Kesehatan
24:52kemudian transparansi juga yang perlu dikuatkan kembali
24:54ditegaskan kembali
24:55sehingga masyarakat nanti juga tahu pada saat mereka membayarkan iuran
24:59mungkin akan bertambah tapi juga bisa merasakan manfaatnya
25:02juga bagi pelayanan kesehatan yang mereka rasakan
25:05ataupun alami nantinya
25:06baik Pak Timbul terima kasih banyak
25:08ya terima kasih
25:09dan update yang sudah diberikan
25:10Ibu Imah terima kasih juga atas informasi
25:12terima kasih Mbak Imah
25:13yang sudah diberikan kepada pemirsa
25:14pada hari ini selamat melanjutkan aktivitas Anda kembali
25:17Salam Sehat sampai berjumpa kembali
25:18Salam Sehat
25:19iya terima kasih
25:20terima kasih Mas
25:21terima kasih Mas
25:22ya pemirsa 1 jam sudah saya menemani Anda dalam Market Review
25:25saya Prasetyo Wibowo
25:26beserta seluruh kerabat kerja yang bertugas
25:28pamit undur diri
25:29terima kasih
25:30sampai jumpa
25:55selamat menikmati
26:25selamat menikmati