• tahun lalu
Pria inisal RA terancam dipenjara seumur hidup gegara membuka praktik home industri tembakau sintetis. Dia digrebek polisi di salah satu losmen di Jalan Dago Pojok, Kota Bandung.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan SH di daerah Melong, Kota Cimahi. Hasilnya, ditemukan home industri di wilayah Dago Atas beserta RA sebagai pemiliknya. Dari tangan pelaku, polisi menyita tembakau sintetis sebanyak 1500 gram atau 1,5 kg, bahan cairan sintetis seberat 300 ml, dan sabu sebanyak 2,7 gram.

Narkotika itu dijual secara online dan dikirim dengan cara sistem tempel atau menggunakan jasa ekspedisi. Selain Bandung dan Cimahi, pabrik tersebut juga menerima pesanan dari luar pulau Jawa.

Video : Gilang Fathu
Editor : Kavin Faza

Dianjurkan