• kemarin dulu
Seorang kurir paket asal Jakarta bernama Muhamad Arifin Alahsan, 26 tahun, diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cimahi usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur asal kota Cimahi. Korban dibawa kabur tanpa izin orang tua untuk ngamar di sebuah hotel di kawasan Lembang, Bandung Barat.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 28 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku membawa korban memakai sepada motor miliknya dari daerah Cibabat, Kota Cimahi ke Homestay Jiddan Syariah Lembang. Di penginapan tersebut, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali.

Tri menerangkan pelaku dan korban memang telah lama berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp. Keduanya masuk dalam grup WhatsApp Virtual Friends dan intens bertukar pesan. Setelah hampir sepekan saling komunikasi, korban menjalankan modus pencabulan dengan cara mengajak korban jalan-jalan ke tempat wisata air terjun di daerah Lembang.

Arifin dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasala 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Video : Restu Nugraha
Editing : Kavin Faza

Category

🗞
Berita

Dianjurkan