Seorang pegawai Kecamatan Cihampelas, di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial AK, 56 tahun, diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cimahi usai kedapatan memalsukan pembuatan sekitar 1.080 Akta Jual Beli atau AJB tanah.
Tersangka AK membuat AJB dengan nomor registrasi palsu yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Barat. Selain itu, tersangka memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stempel Kantor Kecamatan Cihampelas sebagai legalitas dalam AJB.
Dari tindakan tersebut, pelaku meminta uang kepada masyarakat yang hendak membuat AJBsebesar Rp5 juta untuk satu AJB. Ia beroperasi dari tahun 2015 dan tercatat sudah ada 1.080 akta jual beli tanah yang dibuat. Artinya sudah ada 1.080 AJB palsu. Diperkirakan pelaku sudah mengantongi keuntungan lebih dari Rp5 miliar lebih.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 264 Ayat 1 atau Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana tentang pemalsuan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza
Tersangka AK membuat AJB dengan nomor registrasi palsu yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Barat. Selain itu, tersangka memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stempel Kantor Kecamatan Cihampelas sebagai legalitas dalam AJB.
Dari tindakan tersebut, pelaku meminta uang kepada masyarakat yang hendak membuat AJBsebesar Rp5 juta untuk satu AJB. Ia beroperasi dari tahun 2015 dan tercatat sudah ada 1.080 akta jual beli tanah yang dibuat. Artinya sudah ada 1.080 AJB palsu. Diperkirakan pelaku sudah mengantongi keuntungan lebih dari Rp5 miliar lebih.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 264 Ayat 1 atau Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana tentang pemalsuan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza
Category
🗞
Berita