Tersangka kasus korupsi berinisial RS, selaku Kepala Bidang Kepala Bidang Penegakkan Perda, Satpol PP Kota Cimahi akhirnya memenuhi pemanggilan kedua dari Kejari, pada Senin 16 Desember 2024.
RS didampingi bersama kuasa hukumnya menyambangi Kantor Kejari Cimahi pada pukul 10:00 WIB. Pemeriksaan terhadap baru rampung pukul 16:00 WIB. Setelah diberondong 30 pertanyaan, RS terlihat keluar dengan mengenakan rompi merah muda dengan posisi tangan diborgol.
Randhika mengungkapkan, R akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Bandung untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 62 saksi, mengumpulkan alat bukti surat, keterangan ahli pidana, serta barat bukti dokumen yang relevan hingga menetapkan R sebagai tersangka.
Selain itu R juga dapat disangka melanggar Pasal 12 huruf G atau Pasal 11 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021.
Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza
RS didampingi bersama kuasa hukumnya menyambangi Kantor Kejari Cimahi pada pukul 10:00 WIB. Pemeriksaan terhadap baru rampung pukul 16:00 WIB. Setelah diberondong 30 pertanyaan, RS terlihat keluar dengan mengenakan rompi merah muda dengan posisi tangan diborgol.
Randhika mengungkapkan, R akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Bandung untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 62 saksi, mengumpulkan alat bukti surat, keterangan ahli pidana, serta barat bukti dokumen yang relevan hingga menetapkan R sebagai tersangka.
Selain itu R juga dapat disangka melanggar Pasal 12 huruf G atau Pasal 11 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021.
Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza
Category
🗞
Berita