Sebuah Tempat Pengolahan Sampah (TPS) milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gunang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Jumat 27 Desember 2024.
TPS tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindung masyarakat, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah. TPS ini dianggap ilegal karena belum mengantongi izin serta berdampak bau tak sedap bagi lingkungan.
Ludi menjelaskan, Pemda Bandung Barat telah melakukan upaya persuasif kepada pihak pengelola TPS sebelum melakukan penutupan. Salah satu meminta melengkapi perizinan dan mencegah dampak bau ke lingkungan. Ketentuan tersebut telah diberi waktu hingga tanggal 26 Desember 2024.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra mengatakan pasca penutupan ini, pihaknya meminta pengelola TPS mengosongkan residu dan sampah pemicu bau tak sedap. Jika itu tuntas, pengusaha baru bisa mengajukan izin.
Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza
TPS tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindung masyarakat, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah. TPS ini dianggap ilegal karena belum mengantongi izin serta berdampak bau tak sedap bagi lingkungan.
Ludi menjelaskan, Pemda Bandung Barat telah melakukan upaya persuasif kepada pihak pengelola TPS sebelum melakukan penutupan. Salah satu meminta melengkapi perizinan dan mencegah dampak bau ke lingkungan. Ketentuan tersebut telah diberi waktu hingga tanggal 26 Desember 2024.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra mengatakan pasca penutupan ini, pihaknya meminta pengelola TPS mengosongkan residu dan sampah pemicu bau tak sedap. Jika itu tuntas, pengusaha baru bisa mengajukan izin.
Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza
Category
🗞
Berita