Bocah Kelas 5 SD di Bandung Barat Dicabuli 2 Orang Kakeknya

  • kemarin dulu
Seorang bocah perempuan umur 11 tahun kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi korban pencabulan oleh dua orang kakeknya. Aksi pelecehan seksual itu dilakukan lebih dari sekali oleh kedua pelaku sepanjang tahun 2022-2024.

Kedua pelaku yakni M (62) dan L (53). Para tersangka berstatus kerabat kakek dari korban yang dititip untuk mengurus sang bocah karena ayahnya telah meninggal dunia dan ibunya bekerja sebagai Pegawai Migran Indonesia (PMI) di Timur Tengah.

Aksi pencabulan yang dilakukan oleh L dilakukan sejak tahun 2022, sementara M melakukan aksi pencabulan sejak bulan Oktober 2023, pelaku menjalankan aksi dengan modus mengimingi uang kepada korban.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza

Dianjurkan