SH Culik Anak di Bawah Umur di Cipadung untuk Dijual dengan Harga Rp13 Juta

  • kemarin dulu
Seorang wanita bernama Suci Hartiningsih (SH) alias Uci (23) menjadi tersangka dalam kasus penculikan anak di kawasan Cipadung, Kota Bandung pada Senin, 23 September 2024, lalu. Kini SH harus berurusan dengan hukum.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menyebut, motif tersangka menculik NSP ialah untuk dijual kepada seseorang dengan melakukan transaksi melalui telepon. Dari pengakuan SH, ia berniat menjual korban kepada seseorang dengan harga Rp 13 juta.

Oleh karena itu, Anisa bersama suaminya, Yadi Supriadi, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak memburu pelaku berbekal rekaman CCTV.

tersangka dikenakan pasal 328 KUHP dan atau pasal 76F Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Video : Gilang Fathu
Editor : Kavin Faza

Dianjurkan