• 2 bulan yang lalu
Seorang sopir truk berinisial RSA, 20 tahun, melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur asal Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pelaku mencabuli korban secara paksa dengan ancaman santet kepada korban dan keluarganya.

Pelaku mendekati dan berkenalan dengan korban melalui media sosial Telegram dan WhatsApp. Selama 5 bulan pelaku intens saling bertukar pesan melalui platform media sosial. Kemudian, pelaku mengajak bertemu korban di sebuah toko modern kawasan Cimareme, Sabtu 17 Agustus 2024.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban dengan tindakan santet kepada korban dan keluarganya. Karena takut, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku. Namun setelah kejadian itu, korban bersama orang tua memberanikan diri melaporkan kasus tersebut.

Pada Minggu 18 Agustus 2024, Sat Reskrim Polres Cimahi telah berhasil menangkap pelaku RSA di kawasan Bekasi. Akibat tindakannya, pelaku diancam pidana melarikan anak perempuan dibawah umur tanpa izin orangtua dan dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Pasal 332 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 81 dan atau atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 7-15 tahun penjara.

Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza

Category

🗞
Berita

Dianjurkan