Didi Apriadi Gugat UU Pemilu ke MK, Desak Penghapusan Ambang Batas Parlemen

  • kemarin dulu
nusantara62tv - Didi Apriadi, seorang anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP), telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatannya meminta agar aturan ambang batas parlemen, yang mengharuskan partai politik memperoleh minimal 4% suara nasional untuk mendapatkan kursi di DPR, dihapuskan dan segera berlaku untuk hasil Pemilu Legislatif 2024.

Gugatan tersebut, yang terdaftar dengan nomor perkara 45/PUU-XXII/2024, mencatat bahwa Didi Apriadi bertindak sebagai pemohon yang mewakili PPP dalam mempertanyakan validitas konstitusional pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.***