Kader PPP Gugat MK Terkait Ambang Batas Parlemen: Persoalan UU Pemilu 2017

  • kemarin
Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Kader Partai PPP Gugat MK

Seorang kader PPP mengajukan gugatan uji materi terkait ambang batas parlemen ke MK. Gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu dilayangkan oleh kader PPP bernama Didi Apriadi.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 414 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.

MK pun memberikan tenggat waktu bagi Didi dan kuasa hukumnya untuk menyerahkan berkas permohonan yang telah diperbaiki paling lambat pada Selasa, 16 Juli 2024 pada pukul 09.00 WIB.