Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Kader Partai PPP Gugat ke MK
BABAD.ID - Seorang kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan uji materi terkait ambang batas parlemen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan terhadap Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu dilayangkan oleh kader PPP bernama Didi Apriadi.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 414 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1994 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.
Selengkapnya simak pada video di atas.
Gugatan terhadap Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu dilayangkan oleh kader PPP bernama Didi Apriadi.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 414 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1994 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.
Selengkapnya simak pada video di atas.
Category
🗞
News