Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Kader PPP Gugat ke MK

  • 20 hari yang lalu
Seorang kader PPP mengajukan gugatan uji materi terkait ambang batas parlemen ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu dilayangkan oleh kader PPP Bernama Didi Apriadi.

Pada petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 414 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.

Dianjurkan