Usai pesta ulang tahunnya dikabarkan melanggar protokol, karena diselenggarakan di hotel dengan tamu tak bermasker, seleb Tiktok Juyy Putri menjalani sidang pidana ringan. Hasilnya Juyy divonis bersalah kena denda Rp 12 juta atau kurungan 20 hari. Dalam persidangan, dilansir Kabarbekasi, Juyy mengakui kesalahan karena membuat acara tidak berizin.
Selain itu tamu juga tidak menggunakan masker. Pihak hotel juga dinilai lalai karena membiarkan acara berlangsung. Dalam sidang, pengelola hotel juga dikenakan denda Rp 17 juta.
Selain itu tamu juga tidak menggunakan masker. Pihak hotel juga dinilai lalai karena membiarkan acara berlangsung. Dalam sidang, pengelola hotel juga dikenakan denda Rp 17 juta.
Category
🗞
Berita