Kritik Hakim Bisa Dipenjara

  • 5 tahun yang lalu
Kamu yang suka mengkritik putusan hakim mesti hati-hati. Soalnya lagi ada RUU KUHP yang ngatur soal hukuman buat mereka yang kritik hakim. Tidak main-main, siapa saja yang mengkritik pengadilan dan hakim bisa dipenjara 5 tahun.

RUU itu tercantum dalam Bab VI tentang 'TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN'. Bagian Kesatu yaitu Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
"Setiap orang yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV," demikian bunyi Pasal 290.

Adapun dalam Pasal 291, ancaman diperberat menjadi 5 tahun penjara. Yaitu setiap orang yang secara melawan hukum:

menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana, yang karena itu menjalani proses peradilan pidana;
tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan ;
bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau  "Merekam, mempublikasikan secara langsung atau membolehkan untuk dipubli­kasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan," demikian bunyi Pasal 291 huruf d.


Sementara itu, Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung didukung Proyek SUSTAIN EU-UNDP, melakukan survei kepuasan publik terhadap lembaga pengadilan di 60 satuan kerja lembaga pengadilan (Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama) di 20 Provinsi di Indonesia. Survei dilakukan pada 21 Januari s/d 15 Februari 2019 melalui wawancara tatap muka dengan kuesioner.

Hasil survei menunjukkan, secara keseluruhan indeks kepuasan publik terhadap lembaga pengadilan sebesar 76% berada pada kategori baik. Namun, angka ini relatif moderat jika dibandingkan hasil pengukuran internal di mana tingkat kepuasan publik rata-ratanya sebesar 79,8%. Jika dibandingkan dengan baseline indeks kepuasan tahun 2013 sebesar 69,3%, hasil studi kepuasan publik sekarang ini, mengalami peningkatan sebesar 6,7% poin dalam kurun waktu lima tahun (2014 – 2018).

Tapi bukan berarti hakim mesti kebal kritik. Soalnya situs hukumonline catat kalau KPK udah tangkap seenggaknya 20 hakim yang terlibat kasus suap. Tapiiii kalau hakimnya model-model kayak dek Leanna keknya gapapa deh kebal kritik.