Permensos Gak Pro Tunanetra?

  • 5 tahun yang lalu
Permensos no. 18 tahun 2018 tuai polemik. Pasalnya, permensos ini bikin tunanetra kehilangan berbagai hak mereka. Atas dasar inilah, Himpunan Disabilitas Netra Indonesia dan sejumlah penyandang tunanetra mengunjungi kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Senin (04/03/2019).
Seperti disebutkan sebelumnya, kunjungan tersebut terkait dengan Permensos no. 18 tahun 2018 telah mengubah nomenklatur Panti Sosial Bina Netra (PSBN) menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN). Perubahan tersebut berdampak pada program kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas netra mendapat fasilitas layanan yang ada.
Namun dampak perubahan tersebut, malah mengurangi atau bahkan sampai menghapus sejumlah program, salah satunya adalah pengurangan kuota klien, penghapusan nama klien penempuh pendidikan formal dari daftar yang harus dilayani.
Dengan kedatangan Himpunan Disabilitas Netral Indonesia, diharapkan Kementerian Sosial dapat membatalkan Permensos no. 18 tahun 2018 yang jelas-jelas tidak berpihak dengan kebutuhan penyandang tunanetra. Hmm, kalau gitu mesti direvisi nih permennya. Jangan sampai penyandang tunanetra kehilangan hak mereka atas pendidikan layak.