Dosen DIpecat Karena Cadar?

  • 5 tahun yang lalu
Seorang dosen di IAIN Bukuttinggi Hayati Syafri diberhentikan dari kampusnya dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Beredar kabar, pemberhentian Hayati dikarenakan dosen Bahasa Inggris itu mengenakan cadar. Kabar ini viral setelah diberitakan berbagai media daring. Satu di antaranya tarbawia.net dengan judul berita "Teguh Pertahankan Cadar, Dosen Ini Dipecat Kemenag".
Setelah ditelusuri, kabar tentang pemberhentian Hayati karena mengenakan cadar ternyata tidak tepat. Hayati diberhentikan sebagai tenaga pengajar dan PNS karena indisipliner.
Kementerian Agama membenarkan adanya dosen bercadar bernama Hayati Syafri yang diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun demikian, Kemenag membantah diberhentikannya karena penampilannya yang bercadar.
Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," kata Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama Nurul Badruttamam.Atas dasar itu, Nurul membantah jika pemberhentian Hayati dari ASN karena persoalan cadar. Akan tetapi, pemberhentian itu terjadi karena pertimbangan alasan kedisiplinan. Dia mengaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17. Dalam regulasi itu PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja, tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat.