Salah Ngedata, WNA Bisa Nyoblos

  • 5 tahun yang lalu
KPU pusat temukan e-KTP warga negara asing dari Cina terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2019. WNA inisial GN masuk dalam Daftar Pemilu Tetap (DTP) yang dimiliki KPU. KPU juga sempat bingung kalo WNA tersebut bisa mempunyai hak pilih dalam Pemilu 2019.
Setelah ditelusuri NIK dari e-KTP GN punya kesamaan dengan warga asli Cianjur berinisial B. Walaupun NIK sama tetapi data 2 e-KTP berbeda mulai dari tempat tinggal dan kewarganegaraan. Komisioner KPU Viryan tegaskan hanya warga negara Indonesia yang punya hak memilih dalam Pemilu. Terkait e-KTP yang dimiliki WNA memang sudah seusai aturan. Warga negara Indonesia maupun asing wajib memiliki kartu identitas bila tinggal di wilayah Indonesia.
Terkait kasus WNA terdaftar DPT di Cianjur KPU pusat melakukan penyelidikan dengan Disdukcapil dan KPU Cianjur. Ternyata terjadi kesalahan input data yang dilakukan oleh pihak KPU yang tanpa sengaja masukan WNA dalam DPT. Guna menanggulangi kesalahan ini KPU Cianjur dan Disdukcapil langsung bekerja sama untuk klarifikasi data. Disdukcapil Cianjur sudah berikan 17 WNA yang terdaftar sebagai pekerja asing di beberapa perusahaan. 17 WNA terdiri dari warga Afganistan, India, Arab Saudi, Cina dan lainnya.
Soal kepemilikan e-KTP WNA memang ada aturannya. Baik WNA maupun WNI diwajibkan memiliki kartu identitas saat menetap di Indonesia. Buat WNA ada syarat tertentu yang harus dipenuhi salah satunya harus punya Ketentuan Izin Menetap. Alasan mewajibkan WNA punya e-KTP untuk permudah urusan pelayanan publik juga agar WNA tida ilegal. Tapi untuk urusan demokrasi mereka tetap gak punya hak.