PNS Patungan Bantu Koruptor

  • 6 tahun yang lalu
Pemerintah Kota Batam mengaku pernah mengeluarkan surat edaran yang meminta para pegawai negeri sipil (PNS) urunan membantu terpidana korupsi, Abd Samad, yang merupakan mantan PNS pada instansi terkait, pada 26 Desember 2018. Pada surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, H. Jefridin, pemerintah kota meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam untuk 'meringankan beban hukuman' Abd Samad, mantan Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, yang tersandung kasus korupsi. Mahkamah Agung sudah menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 626,36 juta kepada Abd Samad, terkait kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ pada 2011.