JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengumumkan tiga tersangka baru yakni TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, MS dan JS selaku advokat.
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan oleh MS, JS bersama-sama dengan TB selaku Direktrur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," ujar Abdul Qohar di Jakarta, pada Selasa (22/4/2025) dini hari.
Lebih lanjut, Qohar mengatakan peran TB yakni membuat berita negatif untuk menyudutkan kerja Kejagung.
"Tersangka JS dan MS mengorder tersangka TB untuk membuat berita negatif," terangnya.
Baca Juga Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi, Ini Peran-Perannya di https://www.kompas.tv/nasional/588451/kejagung-tetapkan-3-tersangka-perintangan-penyidikan-kasus-dugaan-korupsi-ini-peran-perannya
#kejagung #direkturpemberitaan #kasuskorupsi
Video Editor: Agung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588495/kejagung-ungkap-peran-advokat-dan-direktur-pemberitaan-jak-tv-di-kasus-dugaan-korupsi
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan oleh MS, JS bersama-sama dengan TB selaku Direktrur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," ujar Abdul Qohar di Jakarta, pada Selasa (22/4/2025) dini hari.
Lebih lanjut, Qohar mengatakan peran TB yakni membuat berita negatif untuk menyudutkan kerja Kejagung.
"Tersangka JS dan MS mengorder tersangka TB untuk membuat berita negatif," terangnya.
Baca Juga Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi, Ini Peran-Perannya di https://www.kompas.tv/nasional/588451/kejagung-tetapkan-3-tersangka-perintangan-penyidikan-kasus-dugaan-korupsi-ini-peran-perannya
#kejagung #direkturpemberitaan #kasuskorupsi
Video Editor: Agung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588495/kejagung-ungkap-peran-advokat-dan-direktur-pemberitaan-jak-tv-di-kasus-dugaan-korupsi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00podcast dan talk show di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif
00:07dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
00:14Ada pun hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan para tersangka
00:21yang sebelum ditetapkan sebagai saksi yang bersangkutan juga, maaf, sebelum ditetapkan
00:27sebagai tersangka yang bersangkutan terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi
00:31dapat diperoleh fakta-fakta sebagai berikut.
00:37Terdapat permohonan jahat yang dilakukan oleh MS, JS bersama-sama dengan TB
00:47selaku Direktur Pemerintahan Cik TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan
00:55secara langsung atau tidak langsung
00:58dalam perangkat perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah
01:04di wilayah IUP di PT Pertamina TBK
01:09dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula
01:15atas nama tersangka Tom Lembok, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.
01:25Sementara berlangsung, yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan
01:36dengan biaya 478.500.000 rupiah yang dibayarkan oleh tersangka MS
01:52dan tersangka JS kepada TB yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.
01:59Tersangka MS dan tersangka JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif
02:10dan konten-konten negatif yang menyudutkan kejaksaan terkait dengan penanganan perkara akwo
02:18baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan
02:22dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan cek TV
02:31sehingga kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka
02:37atau terdakwa yang ditangani oleh tersangka MS dan tersangka JS
02:43selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa.
02:47Kemudian tersangka JS membuat narasi-narasi
02:55dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS
03:03kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara
03:09dalam penanganan perkara akwo yang dilakukan kejaksaan adalah tidak benar
03:26dan menyesatkan dan kemudian tersangka TB
03:30dan kemudian menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.
03:41Tersangka MS dan tersangka JS membiayai demonstrasi-demonstrasi
03:46dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara akwo di persidangan
03:53sementara berlangsung dan tersangka TB kemudian mempublikasikan
04:00narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang kejaksaan.
04:08Tersangka MS dan tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar,
04:17podcast dan talk show di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif
04:25dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan
04:31kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jek TV dan akun-akun official Jek TV
04:39termasuk di media TikTok dan YouTube.
04:46Tersangka TB memproduiskan acara TV show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel
04:52di beberapa kampus yang diliput oleh Jek TV.
04:57Tindakan yang dilakukan oleh tersangka MS, tersangka JS, dan tersangka TB
05:05dimaksudkan bertujuan untuk membentuk oponi publik
05:11dengan berita negatif yang menyudutkan kejaksaan maupun jampitsus
05:18dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata negatima
05:22maupun perkara tindak pidana korupsi tata niagabula.
05:25Baik saat penyidikan maupun di persidangan
05:30yang saat ini sedang berlangsung
05:32sehingga kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat
05:35dan perkaranya tidak ditelanjuti
05:37ataupun tidak terbukti di persidangan.
05:41Jadi tujuan mereka jelas
05:43dengan membentuk opini negatif
05:45seolah-olah yang ditangani oleh penyidik tidak benar
05:48mengganggu konsentrasi pendidik
05:50sehingga diharapkan atau harapan mereka
05:54perkaranya dapat dibebaskan
05:57atau minimal
05:58mengganggu
06:00konsentrasi pendidikan.
06:06Selain daripada itu
06:07para tersangka juga
06:09melakukan perbuatan
06:12yaitu
06:15menghapus
06:17beberapa berita
06:19beberapa tulisan
06:21yang ada di BBE mereka
06:25sebagaimana
06:26keterangan yang telah diakui
06:28oleh para tersangka.
06:31Dan barang bukti tersebut
06:32sudah dan telah kami
06:34betul,
07:04Saya Valentina Sitorus, saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.
07:23Kompas TV, independen, terpercaya.