Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter PPDS Universitas Indonesia yang merekam mahasiswi sedang mandi di indekosnya dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi mengungkap motif tersangka adalah iseng.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan tersangka mengaku iseng saat mengetahui ada mahasiswi sedang mandi di indekosnya di Jakarta Pusat.

Tersangka lalu memanjat dan merekam korban sedang mandi dengan durasi delapan detik. Ia mengaku baru pertama kali berbuat asusila.

Polisi juga menyatakan video rekaman disimpan oleh tersangka dan tidak disebarluaskan atau dijual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga Marak Kasus Dokter PPDS Cabul, Begini Sikap Pemerintah dari Menkes hingga Mendikti Saintek di https://www.kompas.tv/nasional/588248/marak-kasus-dokter-ppds-cabul-begini-sikap-pemerintah-dari-menkes-hingga-mendikti-saintek

#dokterppds #dokterrekammahasiswi #doktercabul #ppdsui

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/588251/polisi-beberkan-motif-langkah-dokter-ppds-ui-rekam-mahasiswi-saat-mandi-kena-uu-pornografi
Transkrip
00:00Dokter PBDS Universitas Indonesia yang merekam mahasiswi sedang mandi di indekosnya dijerat undang-undang pornografi
00:06dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
00:10Polisi mengungkap motif tersangka adalah iseng.
00:14Kasatera Skrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyatakan
00:19tersangka mengaku iseng saat mengetahui ada mahasiswa sedang mandi di indekosnya di Jakarta Pusat.
00:24Tersangka lalu memanjat dan merekam korban yang sedang mandi dengan durasi 8 detik.
00:30Ia mengaku baru pertama kali berbuat asusila.
00:33Polisi juga mengungkap video rekaman disimpan oleh tersangka dan tidak disebar luaskan atau dijual.
00:39Atas perbuatannya tersangka dijerat undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
00:46Terhadap motif pelaku dengan iseng karena mendengar korban sedang mandi.
01:02Hasil dari proses pemeriksaan terhadap pelaku mengakui perbuatannya.
01:07Telah melakukan merekam korban yang sedang mandi.
01:12Dan pengakuan dari pelaku baru kali ini melakukan perbuatannya.
01:20Dokter yang sedang menempuh program pendidikan spesialis ini
01:24nekat merekam seorang mahasiswi saat mandi di sebuah kamar indekos di Cepaka Putih, Jakarta Pusat.
01:30Pelaku mengintip korban dengan memasang kamera di ventilasi kamar mandi.
01:34Bersama sejumlah rekannya korban membekuk pelaku dan menyerahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
01:42Selamat menikmati.

Dianjurkan