• 3 months ago
Ditjen Pajak memastikan, terus berkomunikasi dengan kalangan pengusaha, utamanya terkait dengan penyesuaian kebijakan PPN 12% yang menyasar barang atau jasa tertentu. Bagi perusahaan yang telah terlanjut memungut PPN 12% namun barang atau jasanya tidak termasuk kategori tersebut, dapat melakukan kebijakan pengembalian sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Category

📺
TV

Recommended