Ditjen Pajak memastikan, terus berkomunikasi dengan kalangan pengusaha, utamanya terkait dengan penyesuaian kebijakan PPN 12% yang menyasar barang atau jasa tertentu. Bagi perusahaan yang telah terlanjut memungut PPN 12% namun barang atau jasanya tidak termasuk kategori tersebut, dapat melakukan kebijakan pengembalian sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Category
📺
TV