Kedatangan Kaesang ke KPK Disebut Tak Sesuai Prosedur: Harusnya Tanya ke Abang dan Ayah...

  • kemarin dulu
Dalam beberapa hari terakhir, perhatian publik tertuju pada kedatangan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan ini menarik banyak perhatian karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Prosedur KPK yang Berlaku Menurut aturan yang berlaku di KPK, seharusnya pihak yang berhubungan dengan pejabat negara yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi melaporkan diri mereka atau anggota keluarga yang berkaitan. Namun, dalam kasus Kaesang, situasinya menjadi tidak jelas. Kaesang sendiri bukanlah penyelenggara negara, sehingga tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan harta kekayaannya atau gratifikasi yang diterima oleh keluarganya.

"Saya tahu niatnya baik, tapi prosedurnya tidak tepat. Yang seharusnya melapor adalah ayah atau abangnya," ungkap seorang pakar hukum. Kedatangan Kaesang tanpa adanya proses atau penyelidikan lebih lanjut juga dinilai sebagai langkah yang kurang tepat.

Hubungan dengan Pejabat Negara Dalam kasus ini, beberapa pihak menilai bahwa seharusnya KPK memeriksa keterlibatan pihak keluarga Kaesang yang memang menjabat sebagai penyelenggara negara, seperti ayahnya, Presiden Joko Widodo, atau abangnya, Gibran Rakabuming, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo. "Kalau ingin mengaitkan dengan pejabat negara, yang harus melaporkan adalah mereka yang memiliki jabatan," lanjut pakar tersebut.

Respon KPK yang Menimbulkan Tanda Tanya Yang semakin membuat publik bertanya-tanya adalah tanggapan KPK terkait kedatangan Kaesang. Menurut KPK, kedatangan Kaesang dianggap bisa mengarah pada konversi fasilitas negara, seperti private jet, yang dinilai oleh KPK bernilai sekitar Rp80 juta. Namun, publik mempertanyakan klaim ini karena private jet yang digunakan bukanlah fasilitas negara.

"KPK sedang mencari perhatian," kata seorang pengamat politik, menilai bahwa lembaga antirasuah ini seolah-olah mencari panggung dengan menyebut fasilitas private jet sebagai bagian dari gratifikasi.

Kedatangan Kaesang Pangarep ke KPK menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait prosedur dan peran KPK dalam menangani kasus gratifikasi yang diduga melibatkan keluarga penyelenggara negara. Langkah ini dinilai tidak sesuai prosedur, dan banyak pihak berpendapat bahwa yang seharusnya diperiksa adalah pejabat negara yang memiliki jabatan, seperti ayah atau abangnya. KPK sendiri juga dinilai memberikan respon yang kurang jelas terkait kedatangan Kaesang, sehingga semakin memperkeruh suasana.

Dianjurkan