Sidang Uji Materi MK Usia Calon Wakil Kepala Daerah

  • 16 hari yang lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menggelar sidang uji materi yang menarik perhatian terkait batas usia calon wakil kepala daerah.

Astro Alfa Liecharlie, seorang karyawan dari Kalimantan Barat, menjadi pemohon dalam sidang yang berlangsung secara daring di Jakarta.

Dia mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, yang mengatur batas usia minimal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak mendatang.

Astro Alfa Liecharlie mengkritik kesetaraan syarat usia calon kepala daerah dan wakilnya, menganggapnya sebagai tindakan diskriminatif yang tidak adil.

Dalam argumentasinya, dia mengusulkan agar usia minimal calon wakil kepala daerah diturunkan, dengan harapan mempertegas kedudukan masing-masing jabatan.

Permohonannya, yang teregistrasi dengan nomor 41/PUU-XXII/2024, mengemukakan bahwa penurunan usia ini akan mengurangi kesenjangan usia antara kepala daerah dan wakilnya.

Majelis Hakim MK, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, memberikan saran dan nasihat kepada Astro Alfa Liecharlie.

Mereka menekankan pentingnya Astro untuk menyediakan bukti konkret terkait dukungan dan aspirasi yang ia terima dari masyarakat.

Astro diberi waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya sebelum sidang dilanjutkan, menunjukkan bahwa MK memberikan kesempatan bagi pemohon untuk menyusun argumen yang lebih kuat dalam sidang selanjutnya.***(anp).

Dianjurkan