PPP vs Ambang Batas 4 Persen, Sidang Serius di Mahkamah Konstitusi

  • 16 hari yang lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang serius mengenai permohonan yang diajukan oleh Didi Apriadi, anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terkait ambang batas dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sidang dengan nomor perkara 45/PUU-XXII/2024 ini menyoroti ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang meminta partai politik meraih minimal 4% suara nasional untuk dapat mengikuti penentuan kursi di DPR.

Didi Apriadi, yang diwakili oleh kuasa hukumnya M. Malik Ibrohim, menegaskan bahwa PPP meraih 3,87% suara nasional pada Pemilu 2024, tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan.

Mereka mengklaim bahwa ketentuan ini merugikan secara konstitusional, karena jutaan suara yang diperoleh menjadi tidak berarti.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat bahwa MK telah menguji Pasal 414 dalam sejumlah kasus sebelumnya, termasuk Putusan 116 Tahun 2023 yang telah memberikan pemaknaan terkait ketentuan tersebut.

Enny menantang pihak pemohon untuk memberikan argumen yang kuat yang dapat meyakinkan MK.

Sidang ini menjadi sorotan karena menyoroti kompleksitas antara prinsip demokrasi dan implementasi hukum dalam sistem politik Indonesia.

Keputusan dari MK diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang adil terhadap perdebatan yang ada mengenai ambang batas dalam pemilihan umum di Indonesia.***(anp).

Dianjurkan