Ahli dan Saksi Anies-Muhaimin Soroti Proses Pencalonan Gibran dan Pengaruh Bansos

  • 2 bulan yang lalu
Politik, BANGBARA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan saksi dan ahli dari pasangan nomor urut 01 Anies Basweda-Muhaimin Iskandar dalam lanjutan sengketa Pemilu (PHPU), pada Senin, 1 April 2024.

Sebagai pakar pemilu, Bambang Eka Cahya Widodo menyoroti KPU telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Menurut dia, tindakan KPU yang memperbolehkan Gibran mengikuti tahap pencalonan merupakan pelanggaran prinsip kepastian hukum dengan sengaja.

Sebab, untuk verifikasi Gibran masih menggunakan landasan hukum Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

KPU seharusnya menggunakan landasan hukum PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Penerimaan tersebut tidak memenuhi syarat ini sebagai bentuk diskriminatif.

Kandidat cawapres Gibran yang sebenarnya berbeda persyaratan usianya, akan diperlakukan (aturan) yang sama dengan kandidat lain yang memenuhi persyaratan usia.

Selengkapnya di https://www.bangbara.com/politik/36912346094/soroti-proses-pencalonan-gibran-dan-pengaruh-bansos-ini-komentar-ahli-dan-saksi-anies-muhaimin

Dianjurkan