Jakarta, BANGBARA.COM - Melalui jumpa persnya, Tim Pembela Prabowo-Gibran pada sidang gugatan perselisihan hasil Pemilu menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan tim hukum pasangan Anies-Muhaimin 01 dan Ganjar-Mahfud 02 salah kamar.
Menurut para Tim pembela juga menilai dari hasil gugatan yang dilayangkan tim hukum pasangan Capres dan Cawpares nomor urut 01 dan 03 itu jelas-jelas cacat formil.
Hal tersebut disampaikan Otto Hasibuan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, yang menjelaskan, secara formal gugatan yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ini adalah cacat formil dan prosedural.
Hal tersebut disampaikan setelah para tim pembela membedah dalil-dalil permohonan dari kedua permohon yaitu tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Salah satu diantaranya seperti mempersoalkan bantuan sosial yang dianggap sebagai pelanggaran pada proses Pemilu dan juga berbagai kecurangan-kecurangan dalam Pemilu.
Selengkapnya:
https://www.bangbara.com/politik/36912332253/tim-hukum-prabowo-gibran-sebut-tim-hukum-01-dan-02-salah-kamar
Menurut para Tim pembela juga menilai dari hasil gugatan yang dilayangkan tim hukum pasangan Capres dan Cawpares nomor urut 01 dan 03 itu jelas-jelas cacat formil.
Hal tersebut disampaikan Otto Hasibuan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, yang menjelaskan, secara formal gugatan yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ini adalah cacat formil dan prosedural.
Hal tersebut disampaikan setelah para tim pembela membedah dalil-dalil permohonan dari kedua permohon yaitu tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Salah satu diantaranya seperti mempersoalkan bantuan sosial yang dianggap sebagai pelanggaran pada proses Pemilu dan juga berbagai kecurangan-kecurangan dalam Pemilu.
Selengkapnya:
https://www.bangbara.com/politik/36912332253/tim-hukum-prabowo-gibran-sebut-tim-hukum-01-dan-02-salah-kamar
Category
🗞
Berita