KOMPAS.TV - Usai UU TNI diteken oleh Presiden Prabowo, banyak kemungkinan yang akan nantinya teradi pada posisi hingga jabatan ASN.
Para ASN pun mulai mengungkapkan kekhawatirkan jabatannya. Lalu apakah yang akan terjadi setelau UU TNI dilaksanakan. Simak penjelasan Wartawan Istana Harian Kompas 2004-2025, Suhartono di Podcast Istana & Presiden. Hanya di YouTube KompasTV!
Saksikan fullnya di sini https://youtu.be/2Ka12258azg?si=kBof85wesGn4FWFg
#prabowo #tni #sipil #militer #jokowi #asn
Baca Juga BLAK-BLAKAN! Presiden Prabowo Teken UU TNI hingga Militer Era Soekarno-Jokowi | Istana & Presiden di https://www.kompas.tv/talkshow/588216/blak-blakan-presiden-prabowo-teken-uu-tni-hingga-militer-era-soekarno-jokowi-istana-presiden
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/588218/uu-tni-diteken-presiden-prabowo-asn-khawatir-jabatan-seperti-apa-istana-presiden
Para ASN pun mulai mengungkapkan kekhawatirkan jabatannya. Lalu apakah yang akan terjadi setelau UU TNI dilaksanakan. Simak penjelasan Wartawan Istana Harian Kompas 2004-2025, Suhartono di Podcast Istana & Presiden. Hanya di YouTube KompasTV!
Saksikan fullnya di sini https://youtu.be/2Ka12258azg?si=kBof85wesGn4FWFg
#prabowo #tni #sipil #militer #jokowi #asn
Baca Juga BLAK-BLAKAN! Presiden Prabowo Teken UU TNI hingga Militer Era Soekarno-Jokowi | Istana & Presiden di https://www.kompas.tv/talkshow/588216/blak-blakan-presiden-prabowo-teken-uu-tni-hingga-militer-era-soekarno-jokowi-istana-presiden
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/588218/uu-tni-diteken-presiden-prabowo-asn-khawatir-jabatan-seperti-apa-istana-presiden
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Ada pola atau suasana kebatinan yang serupa?
00:06Kalau melihat semangat beliau sejak dilantik, kelihatannya tidak.
00:17Presiden Prabowo pasti akan menandatangani undang-undang TNI itu.
00:23Apalagi waktu pertemuan dengan Pembrad juga mengatakan bahwa prosesnya sudah panjang kok.
00:27Kita bisa membaca ada keberpihakan Presiden Prabowo setuju dengan revisi undang-undang ini ya, Mas Hart?
00:33Karena memang kan kalau undang-undang itu berlaku, apalagi di tanda tangan Presiden, artinya ada pengesahan dari Presiden bahwa undang-undang itu berlaku dan wajib diundangkan.
00:47Karena kalau tidak, ya boleh dibilang mungkin ada keraguan yang Mbak Priska bilang ada suasana batin, akhirnya Presiden tidak jadi menandatangani undang-undang itu.
01:07Jadi menurut saya Presiden Prabowo pasti akan menandatangani itu.
01:12Ini kan beliau pulang besok, tahun 16.
01:15Sudah mendarat Selasa ini?
01:17Oh, langsung ya?
01:18Ya, langsung tadi.
01:20Dalam waktu mungkin kita harapkan minggu ini harus sudah ditandatangani ya.
01:25Karena batas waktunya kan kalau 20 Maret berarti harus ditambah sekitar 30 hari kerja ya.
01:3230 hari kerja berarti ya akhir bulan ini harus sudah ditandatangani.
01:37Ya, dan artinya juga pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto sebelum menandatangani, diperiksa betul tadi ya, tidak hanya redaksional tapi juga substansinya.
01:45Dan kalau Mas Harlihat dari Presiden ke Presiden menghadapi aturan hukum yang ada pro dan kontranya, ini bagaimana kita membandingkannya dengan Pak Jokowi misalnya atau Presiden-Presiden terdahulu?
01:58Ya, mungkin sebelum masuk ke situ gitu ya, kenapa saya kemarin dapat diskusi dari beberapa orang-orang di lingkungan istana.
02:12Mereka tuh khawatir dengan undang-undang ini.
02:16Oke, khawatiran ini apakah karena ada pasal yang sipil itu, jabatan sipil Mas Harlihat?
02:20Di pasal 47, draft dari undang-undang revisi, undang-undang TNI itu, itu memang yang sudah disetujui oleh DPR pada tanggal 20 Maret ya, bersama pemerintah.
02:35Itu kan ada penambahan lahan sipil yang diambil oleh TNI.
02:45Salah satunya itu kan ada dari 10 kemarin waktu pembahasan kan 6 yang diusulkan, tapi kemudian yang diterima 4.
02:53Nah 4 itu kan, seingat saya, satu koordinator politik dan keamanan.
02:59Kedua, pertahanan dan keamanan.
03:03Ketiga adalah kesekretariatan negara terkait dengan urusan kesekretariatan Presiden.
03:12Terus keempat adalah intelijen.
03:14Nah, buat orang-orang istana, poin ketiga ini yang membuat mereka agak khawatir,
03:20karena mereka bisa saja tidak jadi menduduki jabatan-jabatan peluang jabatan yang mereka akan dapat itu.
03:30Karena misalnya, kayak kemarin, kan sebelum undang-undang itu direvisi,
03:36sebetulnya hanya sekretaris militer Presiden saja yang boleh perwira aktif.
03:41Lainnya tidak boleh.
03:42Tapi, kemudian kan Mayor Teddy masuk ya, sebagai sekretaris kabinet meskipun sudah ada payung hukumnya melalui Permen Seknek,
03:53sehingga beliau setingkat mayor posisinya berada di bawah sekretaris militer.
04:00Nah, tapi sekarang dengan undang-undang baru, itu bisa ada perubahan lagi.
04:05Jadi, karena sudah disetujui dalam undang-undang jabatan kesekretariatan negara terkait dengan urusan sekretariat Presiden,
04:16artinya posisi Pak Teddy tidak harus berada di bawah sesmi lagi.
04:21Kita nggak tahu nanti posisi revisi di peraturan Menteri Sekretaris Negara seperti apa.
04:27Tapi, itu kan ada, selain Pak Teddy, ada Deputi Pengelolaan Istana yang sebelumnya dijabat oleh sipil,
04:38sekarang dipegang oleh Maijen Aryo Windomoko.
04:42Lalu, Biro, Biro Umum, dulu kan dijabat oleh sipil, sekarang dijabat oleh militer, yaitu Berkian Mulyadi.
04:57Terima kasih.