Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
MALANG, KOMPAS.TV-Sidang lanjutan perkara pabrik narkoba digelar Senin siang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Secara bergantian, delapan terdakwa membacakan sendiri pembelaan yang intinya para terdakwa minta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Penasihat hukum para terdakwa, Guntur Putra, menegaskan bahwa para terdakwa merupakan korban dari sebuah jaringan peredaran narkoba. Dari keterangan para terdakwa, mereka hanya menjalankan perintah untuk meracik bahan-bahan pembuatan narkoba.

Selain itu, beberapa hal yang dianggap meringankan adalah para terdakwa tidak pernah tersandung masalah hukum dan kooperatif menjalani pemeriksaan dan persidangan.

"Mereka direkrut disuruh bersih bersih dan mereka tidak mengetahui apa yang diracik apa yang dimasukkan, sesuai dengan perintah," Kata Guntur

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Suudi usai persidangan menyampaikan bahwa pembelaan yang dibacakan terdakwa tidak mempengaruhi tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.

"Sehubungan dengan permintaan minta dihukum seringan ringannya, kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan," Terang Suudi.

Dalam sidang sebelumnya, satu terdakwa dalam perkara pabrik narkoba dituntut hukuman mati. Sementara itu, tujuh terdakwa lain dituntut hukuman seumur hidup. Satu terdakwa yang dituntut hukuman mati karena menjadi perekrut terdakwa lain.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/588342/terdakwa-pabrik-narkoba-bacakan-pembelaan-minta-dihukum-ringan
Transkrip
00:00Sidang lanjutan perkara pabrik narkoba digelar Senin Siang di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Kota Malang
00:08Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim
00:15Secara bergantian, delapan terdakwa membacakan sendiri pembelaan yang intinya para terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim
00:24Penasehat hukum para terdakwa, Guntur Putra menegaskan, para terdakwa merupakan korban dari sebuah jaringan perintahan narkoba
00:34Dari keterangan para terdakwa, mereka hanya menjalankan perintah untuk meracik bahan-bahan pembuatan narkoba
00:43Selain itu, beberapa hal yang dianggap meringankan adalah para terdakwa tidak pernah tersandung masalah hukum dan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan
00:53Sehingga mereka direkrut, mereka pun dikerjakan, disuruh persi-persi atau hanya sehari-dua hari atau ternyata di dalamnya
01:01Dan dia juga tidak mengetahui apa yang diracik yang dimasukkan sesuai dengan perintah
01:05Dan dia juga tidak mengetahui apa itu yang namanya ambaku sintetis atau ganjakorila, dia semuanya sudah menyampaikan semua
01:12Yang kedua, dia belum pernah yang namanya terlibat dalam pindakan narkotika sama sekali
01:18Mulai sebelum adanya penangkapan, mereka juga belum pernah ditahan dan mereka semua adalah intinya kooperatif
01:27Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Suudi, usai persidangan menyampaikan bahwa pembelaan yang dibacakan terdakwa
01:35Tidak mempengaruhi tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya
01:39Terdakwa baik penasar hukumnya juga menyadari bahwasannya perbuatan yang dilakukan adalah salah
01:45Nah, dan kami juga dari penuntut umum sehubungan dengan permohonan minta untuk dihukum seringan-ringannya
01:55Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada kesempatan sebelumnya
02:03Dalam sidang sebelumnya, satu terdakwa dalam perkara pabrik narkoba dituntut hukuman mati
02:10Sementara itu, tujuh terdakwa lain dituntut hukuman seumur hidup
02:14Satu terdakwa yang dituntut hukuman mati karena menjadi perekrut terdakwa lain
02:19Dedy Prasetyo Kompas TV Malang, Jawa Timur

Dianjurkan