Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor migas adalah pajak yang dipungut berdasarkan aset berupa tanah, tubuh bumi dan bangunan yang digunakan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.
PBB Migas termasuk kelompok PBB sektor P5L, yang mencakup lima kategori, yaitu: perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan minerba, dan lainnya.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #pbbriau #pbbmigas
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg
PBB Migas termasuk kelompok PBB sektor P5L, yang mencakup lima kategori, yaitu: perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan minerba, dan lainnya.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #pbbriau #pbbmigas
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg
Kategori
📚
PembelajaranTranskrip
00:00PBB Migas dan perannya bagi daerah
00:02Pajak Bumi dan Bangunan, PBB, sektor migas adalah pajak yang dipungut berdasarkan aset berupa tanah, tubuh bumi dan bangunan yang digunakan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.
00:14PBB Migas termasuk kelompok PBB sektor P5L yang mencakup lima kategori, yaitu perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan minerba, dan lainnya.
00:25Berbeda dengan PBB Perkotaan dan Pedesaan, PBB P2, yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah dan dicatat sebagai pendapatan asli daerah, PED,
00:35sementara PBB Migas dikelola oleh Direkturat Jenderal Pajak, DJP, di tingkat pusat.
00:40Akan tetapi hasil dan perolehan PBB Migas yang dipungut dibagi ke daerah melalui skema dana bagi hasil, DBH.
00:48Sehingga istilah komplitnya adalah DBH PBB Migas, namun secara spesifik kemudian disebut PBB Migas.
00:54Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, PMK, nomor 159 tahun 2023, PBB Migas dibagi hasilkan ke daerah dengan pembagian
01:041. 73,8 persen untuk kabupaten kota penghasil, 2. 16,2 persen untuk provinsi, dan 3. 10 hi untuk kabupaten kota lain dalam provinsi.
01:16Angka tersebut dianggap mampu mencerminkan prinsip keadilan fiskal dengan memberi ruang bagi daerah penghasil untuk memperoleh kompensasi atas pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya.
01:26Konsepnya sama dengan DBH Migas, yaitu mengutamakan daerah penghasil Migas untuk memperoleh manfaat fiskal lebih besar dari keberadaan aktivitas suluh Migas di wilayahnya.
01:34Hanya saja peran PBB Migas terhadap perekonomian di daerah kerap kali luput dari perhatian publik.
01:41Padahal PBB Migas nyata memberikan kontribusi besar terhadap struktur penerimaan daerah.
01:46PBB Migas adalah instrumen fiskal yang penting bagi daerah dan menjadi
01:50napas, pembangunan daerah.