Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Pemerintah Kota Pekanbaru Kembali melakukan pengisian Pelaksana Tugas (PLT) Jabatan Tinggi Pratama. Namun, penempatan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku dimana Surat Edaran Kepala BKN No 1 Tahun 2021.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho menunjuk Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) sebagai Pelaksana tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Pekanbaru, ditunjuk sebagai Plt Diskominfotiksan sejak 3 Maret lalu. Serta Sekretaris Dinas Pertanian dan perikanan di tunjuk sebagai Plt Kepala dinas pertanahan.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #PLTKepaladinas #pemkopekanbaru

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Penunjukan PLT Kepala Dinas di Pemkop Pekanbaru, Cacat Administrasi,
00:05Pemerintah Kota Pekanbaru kembali melakukan pengisian pelaksana tugas, PLT, Jabatan Tinggi Pratama.
00:12Namun, penempatan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku di mana Surat Edaran Kepala BKN 01 Tahun 2021.
00:19Wali Kota, Wako, Pekanbaru Agung Nugroho menunjuk kabar protokol dan komunikasi pimpinan, Prokopim,
00:26sebagai pelaksana tugas, PLT, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, DLHK, Pekanbaru.
00:33Sebelumnya Kepala Bagian, Kabak, Keuangan Sekretariat Dewan, Setuan, DPRD Pekanbaru,
00:40ditunjuk sebagai PLT Diskom Infotiksan sejak 3 Maret lalu.
00:44Serta Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan ditunjuk sebagai PLT Kepala Dinas Pertanahan.
00:49Untuk diketahui, berdasarkan senomor 1 Tahun 2021.3 huruf B angka 12 menyatakan pegawai negeri sipil
00:56yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas,
01:01atau jabatan pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas
01:05dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas yang sama
01:10atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
01:12Terkait polemik tersebut, PLT Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, BPSDM, Riau,
01:20Dianto Mampanini saat ditanya mengenai Surat Edaran BKN No. 1 Tahun 2021
01:24tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian menjelaskan
01:28bahwa seorang PTP di satu dinas dia dibenarkan untuk menjadi PLH-PLT di dinas lain.
01:34Sedangkan pejabat administrator jika ditunjuk menjadi PLH-PLT setingkat lebih tinggi,
01:39dia hanya bisa di dinas di mana dia bertugas, tidak bisa di dinas lain.
01:43Pada prinsipnya seini berlaku untuk birokrasi di Indonesia
01:46baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
01:49Terkait dengan yang ditanyakan poin 3 huruf B angka 12,
01:53maknanya jika seorang PTP di satu dinas dia dibenarkan untuk menjadi PLH-PLT di dinas lain.
01:58Sedangkan pejabat administrator jika ditunjuk menjadi PLH-PLT setingkat lebih tinggi,
02:03dia hanya bisa di dinas di mana dia bertugas, tidak bisa di dinas lain, tutup Dianto Mampanini.
02:08Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara, BKN, Prof. Dr. Zudan Arifakrullah,
02:15SH, MH terkait penempatan jabatan Eselon III menjadi pelaksana tugas jabatan tinggi pertama
02:20di instansi yang berbeda pada pemerintah Kota Pekanbaru mengatakan bahwa pihaknya
02:24segera melakukan pengecekan terkait hal tersebut.
02:27Nanti dicek, pungkas Kepala BKN kepada TNN.

Dianjurkan