Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Berapakah batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk golongan I, II, III dan IV menurut UU ASN 2023? Berikut ini penjelasannya.

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 telah disahkan, dalam UU ASN tersebut telah mengatur batas usia pensiun PNS.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #uuasn2023 #BatasusiaASN

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Berikut ini batas usia pensiun PNS untuk golongan 1, 2, 3, dan 4 berdasarkan UU ASN 2023.
00:081. Pejabat Pimpinan Tinggi Ahli Utama
00:10PNS yang menduduki jabatan ini akan diberhentikan secara terhormat jika mencapai batas usia pensiun yaitu 60 tahun.
00:182. Pejabat Pimpinan Tinggi Ahli Madya
00:20Pegawai Negeri Sipil, PNS, yang menduduki jabatan ini akan berhenti bekerja saat mencapai batas usia pensiun 60 tahun.
00:283. Pejabat Pimpinan Tinggi Ahli Pertama
00:31PNS dengan jabatan ini akan berhenti bekerja jika mencapai batas usia pensiun 60 tahun.
00:384. Pejabat Pelaksana
00:40Pejabat Pelaksana akan berhenti bekerja apabila telah mencapai batas usia pensiun yaitu 68 tahun.
00:465. Pejabat Pengawas
00:48PNS dengan jabatan pejabat pengawas akan diberhentikan secara terhormat jika mencapai batas usia pensiun yaitu 58 tahun.
00:566. Pejabat Administrator
00:59Batas usia pensiun bagi seorang pejabat administrator yaitu ketika mencapai usia 58 tahun.
01:057. Pejabat Fungsional Ahli Muda
01:08PNS dengan jabatan ini akan diberhentikan secara terhormat saat mencapai batas usia pensiun yaitu 58 tahun.
01:158. Pejabat Fungsional Ahli Pertama
01:18Batas usia pensiun untuk PNS yang menduduki posisi ini yaitu 58 tahun.
01:239. Pejabat Fungsional Ahli Madia
01:26PNS yang menduduki posisi Pejabat Fungsional Ahli Madia akan diberhentikan dari pekerjaannya saat mencapai batas usia pensiun yaitu 60 tahun.
01:3510. Pejabat Fungsional Ahli Pertama
01:38Untuk PNS yang menduduki posisi ini maka akan diberhentikan dari pekerjaannya saat mencapai batas usia pensiun yaitu 58 tahun.
01:4611. Guru
01:48Guru dengan status pegawai negeri sipil, PNS, akan diberhentikan secara terhormat dari pekerjaannya saat mencapai batas usia pensiun yaitu 60 tahun.
01:5812. Dosen
01:59Dosen dengan status PNS akan diberhentikan secara terhormat saat mencapai batas usia pensiun yaitu 65 tahun.
02:0713. Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama
02:10PNS yang mengisi posisi ini akan diberhentikan secara terhormat saat mencapai batas usia pensiun yaitu 70 tahun.
02:1714. Pejabat Perekayasa Ahli Utama
02:20Pejabat Perekayasa Ahli Utama ini akan diberhentikan ketika mencapai batas usia pensiun yaitu 70 tahun.
02:2715. Guru Besar
02:29Seorang guru besar dengan status PNS akan diberhentikan secara terhormat jika sudah mencapai batas usia pensiun yaitu 70 tahun.

Dianjurkan