• 4 hari yang lalu
KOMPAS.TV - Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang memungkinkan DPR mencopot sejumlah pejabat negara yang pernah menjalani fit and proper test, menuai kontroversi.

DPR beralasan, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi pengawasan.

Namun, kritik muncul karena kebijakan ini dinilai sebagai bentuk intervensi yang dapat merusak sistem tata negara.

Dalam revisi ini, DPR dapat mengevaluasi dan mencopot pejabat yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, termasuk pimpinan KPK dan hakim Mahkamah Konstitusi.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa salah satu rekomendasi dari hasil evaluasi adalah pemberhentian pejabat yang dianggap bertentangan dengan aturan.

#dpr

Baca Juga KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Disita di https://www.kompas.tv/nasional/572014/kpk-geledah-rumah-ketum-pp-japto-soerjosoemarno-11-mobil-disita



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572017/tatib-direvisi-dpr-bisa-copot-pejabat-negara

Dianjurkan