• 20 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Militer Dua Nol Delapan, Jakarta, hari ini menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental dengan tersangka 3 prajurit TNI Angkatan Laut. Sidang beragendakan dengan pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer.

Dalam dakwaannya, oditur militer menjerat terdakwa satu KLK Bambang Apri Atmodjo dan terdakwa dua Sertu Akbar Adli dengan pasal berlapis 340 dan 480 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, serta tentang penadahan bersama-sama.

Sementara terdakwa 3 Sertu Rafsin Hermawan dijerat dengan pasal 480 tentang penadahan bersama.

Usai mendengarkan surat dakwaan, ketiganya menerima dan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan Selasa (18/02) pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi.

Baca Juga Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Dijerat Pasal 340 KUHP di https://www.kompas.tv/nasional/572853/sidang-perdana-kasus-pembunuhan-bos-rental-3-anggota-tni-al-dijerat-pasal-340-kuhp

#sidangdakwaan #penembakan #bosrental

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572897/sidang-perdana-penembakan-bos-rental-mobil-anggota-tni-al-terancam-hukuman-mati

Dianjurkan