• 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Selasa (11/02/2025).

Hasto mengajukan praperadilan setelah dijadikan tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku oleh KPK.

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menyebut akan mempertanyakan soal BAP yang menurut timnya cacat secara hukum.

Sidang hari ini akan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak KPK.

Setelah pada sidang ketiga pekan lalu, enam saksi yang terdiri dari saksi fakta dan ahli dihadirkan pihak Hasto Kristiyanto.

Pihak Hasto menggugat KPK untuk membatalkan status tersangka karena dinilai cacat formil.

Baca Juga Hakim Djuyamto Tolak Ubah Catatan Sidang Praperadilan Meski KPK Bawa BAP Asli Hasto Kristiyanto di https://www.kompas.tv/nasional/573046/hakim-djuyamto-tolak-ubah-catatan-sidang-praperadilan-meski-kpk-bawa-bap-asli-hasto-kristiyanto

#hasto #kpk #praperadilan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573049/kpk-hadirkan-saksi-dan-ahli-kuasa-hukum-hasto-akan-tanyakan-soal-bap-yang-dinilai-cacat-formil

Dianjurkan