JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang memasuki babak baru dengan digelarnya sidang terhadap tersangka 3 prajurit TNI Angkatan Laut di Pengadilan Militer 208, Jakarta.
Dua dari tiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam sidang dakwaan, oditur militer juga mengungkap terdakwa satu KLK Bambang Apri Atmodjo diketahui menembak sebanyak 5 kali saat di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, yang salah satu tembakannya menewaskan korban bos rental mobil Ilyas Abdurahman.
Baca Juga Anak Bos Rental Korban Penembakan Ungkap Hasil Sidang Dakwaan: Saya Siap Jadi Saksi! di https://www.kompas.tv/nasional/572898/anak-bos-rental-korban-penembakan-ungkap-hasil-sidang-dakwaan-saya-siap-jadi-saksi
#penembakan #bosrentalmobil #pengadilanmiliter
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572902/terungkap-anggota-tni-al-terbukti-lepaskan-tembakan-5-kali-yang-tewaskan-bos-rental-mobil
Dua dari tiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam sidang dakwaan, oditur militer juga mengungkap terdakwa satu KLK Bambang Apri Atmodjo diketahui menembak sebanyak 5 kali saat di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, yang salah satu tembakannya menewaskan korban bos rental mobil Ilyas Abdurahman.
Baca Juga Anak Bos Rental Korban Penembakan Ungkap Hasil Sidang Dakwaan: Saya Siap Jadi Saksi! di https://www.kompas.tv/nasional/572898/anak-bos-rental-korban-penembakan-ungkap-hasil-sidang-dakwaan-saya-siap-jadi-saksi
#penembakan #bosrentalmobil #pengadilanmiliter
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572902/terungkap-anggota-tni-al-terbukti-lepaskan-tembakan-5-kali-yang-tewaskan-bos-rental-mobil
Kategori
🗞
Berita