• 4 hari yang lalu
Sorbansantri.com Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Intelijen Negara atau BIN melalui Peraturan Presiden Nomor 203 Tahun 2024. Kenaikan ini mengatur tunjangan hingga Rp 41,5 juta per bulan, dengan Kepala BIN mendapatkan 150 persen dari tunjangan tertinggi. Kebijakan ini berlaku bagi PNS, prajurit TNI, Polri, serta pegawai lainnya di lingkungan BIN. Tunjangan ini diberikan berdasarkan capaian kinerja, sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja dan mendukung optimalisasi fungsi intelijen nasional. Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor intelijen demi keamanan negara.

Dianjurkan