Sorbansantri.com Sidang gugatan Achmad Ghufron Sirodj, anggota DPR RI sekaligus mantan kader PKB, terhadap Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, resmi berakhir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan senilai Rp507 miliar yang diajukan Ghufron.
Kuasa hukum PKB menyebut, gugatan tersebut ditolak karena menyangkut urusan internal partai yang harus diselesaikan sesuai mekanisme UU Partai Politik. Pemecatan Ghufron oleh PKB didasarkan pada pelanggaran AD/ART dan disiplin partai.
Hakim juga menyatakan prosedur hukum Ghufron tidak terpenuhi karena ia tidak membawa kasus ini ke Mahkamah Partai terlebih dahulu. Dengan putusan ini, sengketa antara Ghufron dan Cak Imin dinyatakan selesai.
Untuk info terbaru seputar politik, tetap pantau perkembangan hanya di sini.
Kuasa hukum PKB menyebut, gugatan tersebut ditolak karena menyangkut urusan internal partai yang harus diselesaikan sesuai mekanisme UU Partai Politik. Pemecatan Ghufron oleh PKB didasarkan pada pelanggaran AD/ART dan disiplin partai.
Hakim juga menyatakan prosedur hukum Ghufron tidak terpenuhi karena ia tidak membawa kasus ini ke Mahkamah Partai terlebih dahulu. Dengan putusan ini, sengketa antara Ghufron dan Cak Imin dinyatakan selesai.
Untuk info terbaru seputar politik, tetap pantau perkembangan hanya di sini.
Category
🗞
Berita