Polres Serdang Bedagai Musnahkan Barang Bukti Sabu Dengan Cara Dibakar Menggunakan Mobil Incinerator BNNP Sumut.

  • kemarin dulu
Polres Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti Sabu-sabu sebanyak 6.831 gram dengan cara dibakar dengan mengunakan Mobil Incinerator BNNP Sumut. Pemusnahan barang bukti tersebut digelar dihalaman Basket Polres Serdang Bedagai pada Senin 23 September 2024. Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti tersebut diuji keasliannya oleh tim Labfor Polda Sumatera Utara dipimpin AKBP Debora Hutagaol, dengan hasil positif metamfetamin.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu didampingi Wakapolres Kompol Elisa Sibuea, serta dihadiri AKBP Debora Hutagaol dan Tim Labfor Polda Sumatera utara, Wakil Ketua PN Seirampah Maria Christine Natalia Barus, Jaksa Rio Bataro Silalahi dari Kejari Sergai, Kepala BNNK Sergai Hendri Liranto Petrus Sihombing, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan beserta jajaran, Ps Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar, serta penasehat hukum tersangka Aktony Seni dan disaksikan oleh kedua tersangka.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu mengatakan, Narkotika jenis Sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan pada 21 Agustus 2024 lalu di Area Parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Dalam pengungungkapan kasus tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai dipimpin Kasat Narkoba, AKP Iwan Hermawan berhasil mengamankan 7 kilo lebih narkotika jenis Sab-sabu dari kedua terduga kurir Sabu, kedua pria tersebut masing-masing berinisial Z-H 39 tahun dan R-J-A-S 32 tahun keduanya merupakan warga Kabupaten Labuhan Batu.

Sebanyak 244 gram dari barang bukti tersebut, sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Labfor Polda Sumut dan pembuktian di pengadilan.

Dianjurkan