• 2 bulan yang lalu
Polres Serdang Bedagai berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 714,94 gram dan 100 butir pil ekstasi pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Mapolres Serdang Bedagai. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai.

Dalam pengungkapan kasus pertama pada 30 Juli 2024, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial A.J dan M.A. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 632,32 gram.

Selanjutnya, pada 9 Agustus 2024, Satuan Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, tersangka R.W.U berhasil diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 153 gram dan 100 butir pil ekstasi.

Dianjurkan